pp-23-2018

Pajak Penghasilan Final untuk Wajib Pajak Tertentu (PP 23 2018)

Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini (selanjutnya kita sebut PP 23 2018), merupakan peraturan pengganti PP 46 Tahun 2013 yang biasa dikenal dengan aturan pajak UMKM. Dengan berlakunya PP 23 Tahun 2018, maka PP 46 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: PPh Final UMKM: Perbedaan PP 46 Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018

Apa saja yang diatur dalam PP 23 2018 ini? Berikut ringkasannya.

Subyek Pajak PP 23 Tahun 2018

Subyek Pajak yang dapat menggunakan Peraturan ini adalah Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Adapun kelompok wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan aturan ini adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, sepanjang wajib pajak ini BUKAN:

  1. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa yang dikecualikan sebagai obyek pajak pada aturan PP 23 Tahun 2018.
  3. Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Obyek Pajak PP 23 2018

Pada dasarnya semua penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan obyek pajak penghasilan. Peraturan ini hanya memberi batasan jenis penghasilan YANG DIKECUALIKAN sebagai obyek pajak penghasilan final PP 23, yaitu:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Jenis jasa yang termasuk di sini adalah:
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi;
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  2. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  3. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Tarif PPh Final PP 23 2018

Tarif PPh Final PP 23 adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Adapun cara menentukan peredaran bruto adalah sebagai berikut:

  • Peredaran bruto dihitung selama 1 tahun terakhir, sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
  • Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
  • Untuk wajib pajak badan, peredaran bruto adalah jumlah omzet pusat dan cabang
  • Untuk wajib pajak orang pribadi berkeluarga, peredaran bruto adalah omzet suami dan istri.

Cara Penghitungan PPh Final PP 23 2018

PPh Final = 0,5% x peredaran bruto bulan bersangkutan

Prosedur dan Tata Cara PP 23 2018

  1. Wajib Pajak yang tidak ingin menggunakan PP 23 Tahun 2018 wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
    note redaksi: untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp 4,8 M yang tidak menggunakan PP 23 tahun 2018, dapat dikenai pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  2. Pajak yang terutang wajib dilunasi dengan cara setor sendiri setiap bulan atau melalui mekanisme pemotongan/pemungutan jika transaksi dilakukan kepada pemungut pajak. Jika menggunakan mekanisme pemungutan, wajib pajak harus memberikan surat keterangan sebagai wajib pajak PP 23 dari Kantor Pelayanan Pajak kepada pemungut.
  3. Wajib Pajak dapat menggunakan tarif PP 23 (sepanjang masih memenuhi syarat) dalam jangka waktu:
  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
  1. Apabila di tengah tahun peredaran bruto sudah melebihi Rp 4,8 M, wajib pajak tetap menggunakan tarif PP 23 sampai dengan tahun pajak bersangkutan berakhir. Pada tahun pajak berikutnya wajib pajak harus menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak yang sejak dari awal memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN PP 23 ini.

Ilustrasi dan Contoh PP 23 Tahun 2018

Menghitung Peredaran Bruto apabila dalam penghasilan yang diperoleh terdapat BUKAN OBYEK PAJAK.

Tuan S seorang dokter dan memiliki usaha apotek. Pada Tahun Pajak 2020, Tuan S memperoleh peredaran bruto dari memberikan jasa dokter atas nama diri sendiri sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan dari usaha apotek memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Peredaran bruto Tuan S untuk dasar penggunaaan PP 23 adalah sebesar Rp 3 M. Adapun penghasilan jasa dokter sebesar Rp 2 M, termasuk dalam jasa yang BUKAN OBYEK PAJAK PP 23.

Adapun pajak yang harus ditanggung Tuan S adalah PPh Final 0,5% penghasilan dari usaha apotek dan penghasilan dari jasa dokter dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kapan Menggunakan Tarif PP 23 Tahun 2018?

Dengan menggunakan ilustrasi pada kasus Tuan S, maka Tuan S dapat menggunakan tarif PP 23 untuk tahun pajak 2021 terkait dengan usaha apotek. Penggunaan tarif 0,5% ini dapat berlangsung sampai dengan 7 tahun,-sepanjang peredaran bruto usaha apotek tidak melebihi Rp 4,8 M. Setelah jangka waktu 7 tahun habis, Tuan S harus menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bagaimana jika pada bulan Agustus 2021, peredaran bruto usaha apotek Tuan S telah mencapai 5 M? Seandainya kondisi demikian terjadi, maka sampai dengan akhir tahun pajak 2021, Tuan S masih dapat menggunakan tarif 0,5% untuk usaha apotek. Namun pada tahun pajak 2022 Tuan S harus menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

, , , , , , ,

2 Responses to Pajak Penghasilan Final untuk Wajib Pajak Tertentu (PP 23 2018)

  1. ester elisabeth 31 Juli 2018 at 1:56 pm #

    Try it