contoh-pengisian-spt-identitas-wp

Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 Wajib Pajak UKM Kategori WP PP 46 jo PP 23 2018

SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas. Diantara para wajib pajak orang pribadi tersebut, diantaranya adalah wajib pajak yang masuk kelompok wajib pajak UKM (Usaha Kecil & Menengah).

Diantara berbagai peraturan pajak untuk wajib pajak UKM, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pada PP 46 tersebut, terdapat dua batasan utama yang menjadikan wajib pajak UKM masuk kategori WP PP 46 yaitu jenis wajib pajak & peredaran bruto usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah diganti dengan PP 23 Tahun 2018. Terdapat beberapa perbedaan, utamanya mengenai tarif yang di PP-46 sebesar 1%, menjadi sebesar 0,5% di PP 23. Untuk detil perbedaan bisa dibaca di PPh Final UMKM: Perbedaan PP 46 Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018. Dengan demikian maka pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak PP 46, tidak mengalami perubahan signifikan selain tarif yang berubah. Dalam penghitungan di SPT, tarif yang sebelumnya 1% diganti menjadi 0,5%

Peredaran Bruto

Wajib Pajak yang masuk dalam kategori WP 46 dikenakan pajak dengan cara berbeda dan tarif berbeda. Wajib Pajak ini dikenakan PPH Final dengan tarif 1% dari peredaran bruto usaha. Pertanyaannya, apakah setelah dipotong PPh Final PP 46 ini wajib pajak tetap harus lapor SPT Tahunan PPh? Jawabannya: Iya! Lalu siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan ini? Dari batasan peredaran usaha, maka yang wajib lapor SPT Tahunan adalah mereka yang memiliki peredaran bruto dari usaha setahun tidak lebih dari Rp 4,8 milyar.

Wajib Pajak

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, salah satu batasan adalah wajib pajak. PP 46 tahun 2013 menyebutkan siapa-siapa yang dikenakan PPh Final 1% ini, yaitu:

  • Perorangan atau badan usaha (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap);
  • Menjalankan kegiatan usaha;

Mereka yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final PP 46 adalah (1) wajib pajak perorangan yang berdagang atau memberikan jasa dengan:

  • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Atau (2) wajib pajak badan yang:

  • belum beroperasi secara komersial; atau
  • belum setahun beroperasi sudah memperoleh omzet lebih dari Rp 4,8 milyar

Pelaporan SPT Tahunan

Kali ini Forum Pajak akan menyajikan contoh pengisian SPT Tahunan PPh formulir SPT 1770 bagi wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori WP PP 46. Untuk wajib pajak badan akan disampaikan di lain kesempatan. Namun, pada dasarnya tidak jauh berbeda kecuali formulir SPT Tahunan yang digunakan. Untuk wajib pajak badan, SPT yang digunakan adalah formulir SPT 1771.

Contoh Kasus Pengisian SPT

Dokter Ahmad Rais seorang Wajib Pajak yang berprofesi sebagai dokter anak dengan status belum menikah bertempat tinggal di Surabaya dengan NPWP 05.321.616.6-615.000. Penghasilan yang diterima selama tahun 2016 diperoleh dari beberapa sumber yaitu

  • penghasilan jasa dokter dari praktek di Rumah Sakit Medika Utama,
  • penghasilan dari praktek dokter di klinik pribadinya yang berlokasi di Surabaya, dan
  • penghasilan dari usaha apotek yang dimilikinya.

Terkait dengan tiga sumber penghasilan tersebut, dr. Ahmad telah membuat rekapitulasi penghasilan sebagaimana tampak pada gambar berikut:

contoh-pengisian-spt-ukm-1

Dokter Ahmad Rais juga telah meminta bukti potong pajak penghasilan (bukti potong PPh 21 dan/atau PPh 23) ke tempat-tempat di mana dia bekerja. Ia juga mengumpulkan bukti setoran pajak yang disetorkannya setiap bulan (PPh 25). Kemudian ia merekap semua pajak yang telah ditanggungnya menjadi seperti gambar berikut:

contoh-pengisian-spt-1770-kredit-pajak

Pajak-pajak yang direkap tersebut akan menjadi kredit pajak pada saat menghitung SPT Tahunan. Selain itu, dr. Ahmad juga membuat rekapitulasi peredaran bruto dan pph final PP 46 yang telah dibayarnya sejak bulan Juli 2016 sebagaimana tampak pada tabel berikut:contoh-pengisian-spt-pp-46

Selain membayar pajak, dr. Ahmad juga membayar zakat melalui badan amil zakat sebesar Rp 16.500.000. Zakat yang dibayar melalui badan amil zakat ini dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto untuk penghitungan PPh. Dr Ahmad memiliki harta sebagai berikut:

contoh-pengisian-spt-daftar-harta

Ahmad Rais telah mengajukan ijin menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk perhitungan PPh Tahun Pajak 2016 ke KPP Pratama Surabaya Rungkut. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk praktek dokter pada tahun 2016 adalah sebesar 50%. Sedangkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk apotik tahun 2016 sebesar 30%.

Penghasilan Tidak Kena Pajak dr. Ahmad dengan status tidak menikah adalah sebesar Rp 54.000.000,- Dokter Ahmad tidak ikut program pengampunan pajak.

Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770

Perhatikan bahwa data-data tersebut adalah contoh data-data yang bisa Anda tiru kumpulkan terkait dengan penghasilan dan pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut/ ataupun dibayar sendiri. Langkah pertama pengisian SPT Tahunan PPh formulir 1770 dapat dimulai dari mengisi identitas terlebih dahulu.

Artikel Premium

Anda sedang membaca artikel premium. Silakan login situs untuk mengikuti artikel ini lebih lanjut.

, , , , , , , , ,

2 Responses to Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 Wajib Pajak UKM Kategori WP PP 46 jo PP 23 2018

  1. Ray 11 November 2017 at 3:56 pm #

    Okk

  2. Aminah 16 Januari 2018 at 9:23 pm #

    Contoh pengisian SPT 1770 wajib pajak UKM