Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. PTKP dibedakan antara untuk Wajib Pajak dengan status kawin dan Wajib Pajak dengan status tidak kawin.
Nilai PTKP sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012) adalah sebagai berikut:
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 15.840.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 1.320.000,-
- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 1.320.000,-
Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 (1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014) adalah sebagai berikut:
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 2.025.000,-
Contoh Penghitungan PTKP
Tn A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada 1 Januari 2014 berdasarkan fotokopi surat nikah dan kartu keluarga berstatus Kawin dengan 3 tanggungan. Maka PTKP-nya:
No | Uraian | Jumlah |
1 | Untuk diri Tn A | 24.300.000,- |
2 | Tambahan status kawin | 2.025.000,- |
3 | Tambahan 3 tanggungan 3x Rp2.025.000,- | 6.075.000,- |
Jumlah | 32.400.000,- |
Peraturan mengenai PTKP terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 (1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015) adalah sebagai berikut:
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 36.000.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 3.000.000,-
- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 36.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 3.000.000,-
Nilai PTKP 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (1 Januari 2016 s/d sekarang) adalah sebagai berikut:
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 54.000.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 4.500.000,-
- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 54.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 4.500.000,-
← FAQs