Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. PTKP dibedakan antara untuk Wajib Pajak dengan status kawin dan Wajib Pajak dengan status tidak kawin.

Nilai PTKP sesuai dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 (1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012) adalah sebagai berikut:

  • Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 15.840.000,-
  • Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 1.320.000,-
  • Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 15.840.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 1.320.000,-

Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 (1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014) adalah sebagai berikut:

  • Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
  • Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 2.025.000,-

Contoh Penghitungan PTKP

Tn A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada 1 Januari 2014 berdasarkan fotokopi surat nikah dan kartu keluarga berstatus Kawin dengan 3 tanggungan. Maka PTKP-nya:

No Uraian Jumlah
1 Untuk diri Tn A 24.300.000,-
2 Tambahan status kawin 2.025.000,-
3 Tambahan 3 tanggungan 3x Rp2.025.000,- 6.075.000,-
Jumlah 32.400.000,-

Peraturan mengenai PTKP terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 (1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015) adalah sebagai berikut:

  • Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 3.000.000,-
  • Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 3.000.000,-

Nilai PTKP 2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (1 Januari 2016 s/d sekarang) adalah sebagai berikut:

  • Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 54.000.000,-
  • Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 4.500.000,-
  • Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 54.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 4.500.000,-

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: NPWP
Tags: , ,

← FAQs