besaran-ptkp-terbaru

Besaran PTKP 2016

Forum Pajak – PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Besarnya PTKP wajib pajak ditentukan oleh keadaan pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang dikenai pajak. Besaran PTKP ini dibedakan antara untuk Wajib Pajak dengan status kawin dan Wajib Pajak dengan status tidak kawin.

Sebelumnya, peraturan mengenai PTKP yang berlaku sepanjang tahun pajak 2015 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 (1 Januari 2015 s/d 31 Desember 2015) adalah sebagai berikut:

  • Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi = Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 3.000.000,-
  • Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 3.000.000,-

Pada tanggal 22 Juni 2016 kemarin, Pemerintah kembali menyesuaikan besaran PTKP untuk wajib pajak perorangan. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:

  • Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi = Rp. 54.000.000,-
  • Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 4.500.000,-
  • Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 54.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 4.500.000,-

Besaran PTKP terbaru ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.

, , , ,

Comments are closed.