pph genset

Contoh Pemotongan PPh Atas Jasa Instalasi Listrik oleh Pengusaha Konstruksi yang Bersertifikasi

PT Jaya Coba Coba merupakan perusahaan genset surabaya yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan genset dan intalasi listrik seperti genset silent dan genset open.

Pada tahun 2019 PT Jaya Coba Coba mendapatkan order pembelian perlengkapan listrik dari PT Garuda Jaya beserta instalasi listrik di Horel PT Garuda Jaya dengan nilai kontrak Rp. 2.000.000.000 tidak termasuk pajak penambahan nilai dan dibayarkan pada tanggal 13 november 2019.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Garuda Jaya terkait pembayaran kontrak kepada PT Jaya Coba Coba?

JAWABAN

Pekerjaan instalasi listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi teramasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri keuangan nomor 244/PMK.03/2008

Oleh karena PT Jaya Coba-Coba mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai Badan Usaha Pelaksanaan Konstruksi dan pekerjaan instalasi listrik gedung termasuk dalam lingkup pekerjaan pelaksanaan konstruksi dalam peraturan LPJK

yaitu bidang elektrikal sub bidang instalasi listrik gedung dan pabrik maka atas penghasilan dari pekerjaan instalasi listrik gedung yang diterima oleh PT Jaya Coba-Coba tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23. Tetapi dikenakan pemotongan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dengan tarif 3%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi:

Kewajiban PT Garuda Jaya sebagai pengguna jasa adalah:

Melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa instalasi genset sebesar Rp 60.000.000 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi instalasi kepada PT melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan usaha jasa Instalasi genset dari usaha jasa konstruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Desember 2019.

Jika dilihat pekerjaannya, maka pekerjaan bisa masuk PPh 23 jenis penghasilan lainnya atau bisa juga PPh final pasal 4 ayat (2) jenis penghasilan jasa konstruksi instalasi listrik.

, , , ,

Comments are closed.