rancangan-perdirjen-laporan-peserta-amnesti-pajak

Kerja Hanya 8 Bulan, Lapor SPT apa Enggak?

Hai aku mau tanya, gini aku baru punya npwp satu tahun ini, tahun 2017 aku hanya kerja selama 8 bulan sekarang aku lagi nganggur dan tidak memiliki penghasilan, apa aku tetep harus lapor SPT? terus gimana cara aku lapor spt karena aku sekarang nganggur dan gak dapat form 7121 A1 dari perusahaan?

(Edi S)

Pertanyaan rekan Edi S di atas barangkali mewakili sebagian besar kita. Sebelumnya kami menyampaikan terimakasih atas kunjungan Saudara ke Forum Pajak dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi. Perlu sedikit koreksi sebelum kami sampaikan jawaban yang kami peroleh.

Terkait dengan form yang Saudara tulis sebagai form 7121 A1 perlu dikoreksi, form yang benar adalah form 1721 A1. Form 1721 A1 adalah bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut juga bukti potong pph 21 untuk pegawai tetap di perusahaan. Form ini dibuat oleh pihak manajemen perusahaan dan Saudara akan mendapat copy yang sama. Copy yang Saudara terima merupakan pelengkap SPT Tahunan, -jika Saudara hendak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Meskipun Saudara berhenti bekerja di pertengahan tahun, perusahaan tempat Saudara bekerja sebelumnya tetap punya kewajiban untuk membuat bukti potong PPh 21. Kenapa demikian? Karena bagi perusahaan, bukti potong PPh 21 merupakan dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT PPh 21 oleh Perusahaan.

Kemudian menjawab pertanyaan Saudara apakah tetep harus lapor SPT atau tidak, berikut kami sampaikan penjelasannya. Ketentuan mengenai kewajiban lapor SPT termuat dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada ayat (1) Pasal 3 UU KUP disebutkan bahwa:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penebalan kata “menyampaikan” sengaja kami lakukan untuk menunjukkan adanya kewajiban untuk lapor SPT Tahunan. Ketentuan tersebut mengikat tidak saja bagi yang masih bekerja namun juga bagi yang berhenti bekerja di pertengahan tahun. Untuk lebih jelasnya kita juga bisa membaca Penjelasan ayat (8) Pasal 3 UU KUP. Pada ayat ini dijelaskan sebagai berikut:

Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Memperhatikan penjelasan pada ayat (8) tersebut maka dapat disimpulkan bahwa jika Saudara memiliki penghasilan yang telah melebihi PTKP, maka Saudara termasuk yang wajib untuk lapor SPT Tahunan. Berikut ini tautan yang mungkin membantu Saudara:

Semoga membantu.

Kunjungi Forum Tanya Jawab Pajak:

Forum Tanya Jawab Pajak

, , , , , ,

Comments are closed.