anya geraldin selebgram

Apakah Youtuber dan Selebgram dapat Digolongkan sebagai Pekerjaan Bebas?

Dalam kaitan dengan terbitnya PMK nomor 210/PMK.010/2018, Menteri Keuangan mengatakan bahwa penghasilan Youtuber dan Selebgram tidak akan dikenakan pajak kalau penghasilan mereka di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).[1] Hal ini menyiratkan bahwa penghasilan Selebgram dan Youtuber digolongkan sebagai pekerjaan bebas. Kalau digolongkan sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, mereka akan dikenakan pajak tanpa mengenal batas PTKP berdasarkan PP nomor 23 tahun 2018. Apakah sudah tepat menggolongkan penghasilan Youtuber dan Selebgram ini sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas?

Perlu diketahui bahwa perbedaan perlakuan ini, sebagai pekerjaan bebas atau sebagai kegiatan usaha, hanya berlaku untuk wajib pajak dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar setahun. Kalau omset mencapai 4,8 miliar atau lebih dalam setahun, mekanisme perhitungan pajak penghasilannya akan sama-sama menggunakan mekanisme umum dengan tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh. Beda menggolongkan suatu penghasilan dapat membuat perbedaan mekanisme perhitungan pph nya. Karena itu sebelum menghitung pph, terlebih dahulu kita harus bisa mengidentifikasi mekanisme penghitungan pph yang paling tepat untuk dipakai. Sebagai panduan umum, kita bisa lihat Gambar 1 di bawah.

pajak-youtuber-dan-selebgram-sebagai-pekerjaan-bebas

Gambar 1: Identifikasi Mekanisme Perhitungan PPh

Pekerjaan Bebas

Definisi pekerjaan bebas dapat kita baca di pasal 1 angka 24 Undang-Undang KUP. Disana disebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari pasal ini. Misalnya apa yang dimaksud dengan keahlian khusus? Yang jelas seorang karyawan tidak dapat digolongkan sebagai pekerjaan bebas, karena karyawan terikat oleh hubungan kerja.

Kemudian kita bisa melihat daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas misalnya di Pasal 2 ayat (4) PP nomor 23 tahun 2018. Disini disebutkan bahwa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. agen iklan;
  7. pengawas atau pengelola proyek;
  8. perantara;
  9. petugas penjaja barang dagangan;
  10. agen asuransi;
  11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) ini kita bisa melihat satu contoh dari pekerjaan bebas sebagai berikut:

youruber-dan-selebgram-adalah-pekerjaan-bebas

Gambar 2: Contoh Pekerjaan Bebas di Penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP nomor 23 tahun 2018

Dari definisi, daftar jenis jasa, dan contoh pekerjaan bebas di atas, kita dapat perhatikan bahwa satu individu yang sama, dapat mempunyai penghasilan dari kegiatan usaha dan dari pekerjaan bebas sekaligus. Kita juga bisa melihat adanya karakter atau ciri-ciri pekerjaan bebas sebagai berikut[2]:

  • dikerjakan sendiri (tidak punya staff pegawai selain dirinya sendiri),
  • bertindak untuk dan atas namanya sendiri (bukan untuk dan atas nama persekutuan)[3]
  • biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sangat kecil atau bahkan tidak ada. Misalnya tidak ada biaya pembelian bahan, biaya gaji, bunga, sewa, royalty, biaya penyusutan dan lain-lain.
  • Lazimnya menjadi objek pemotongan PPh pasal 21/23
  • Jasa yang diserahkan bersifat excludable dan rivalry (mirip dengan karakter private goods pada teori ekonomi publik)
  • Penghasilan yang diperoleh merupakan imbalan atas penyerahan jasa tertentu yang dapat ditunjuk secara spesifik

Youtuber

Youtube kita tahu adalah salah satu platform berbagi video yang paling popular di dunia saat ini. Didirikan tahun 2005, di sini setiap orang dapat melihat dan berbagi video secara gratis.[4] Dengan slogan broadcast yourself (siarkan dirimu) Youtube awalnya dilihat sebagai sarana untuk iseng-iseng memuaskan hasrat tampil atau sekedar mendokumentasikan video-video pribadi. Kemudian orang-orang menemukan berbagai cara penggunaan Youtube. Misalnya untuk bermain game atau vlogging.

Secara morfologis sebenarnya youtuber dapat kita maknai sebagai setiap orang yang memakai youtube. Dipakai untuk apa saja terserah. Jadi seseorang yang hanya melihat suatu video atau konten di youtube sudah dapat dinamai sebagai youtuber. Namun yang ingin kita bahas kali ini tentu saja bukan itu. Yang ingin kita telaah lebih lanjut adalah youtuber yang mendapat penghasilan dari youtube. Bagaimana caranya mendapat uang dari youtube? Langkah pertama tentu adalah membuat akun di youtube. Kemudian membuat konten video tentang apa saja yang disukai, lalu mengunggahnya ke youtube. Apabila memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh Youtube, biasanya berdasarkan jumlah view dan subscribe, seorang youtuber akan diperbolehkan ikut monetisasi.

Youtuber yang ikut monetisasi akan mendapat penghasilan dari adsense atau iklan yang dipasang oleh youtube pada video youtuber. Iklan dapat disisipkan di awal, akhir, atau di tengah video. Banyaknya pendapatan dihitung berdasarkan kelipatan 1000 view pada konten youtuber, atau biasa disebut sebagai cost per mille (CPM). Besarnya CPM ditentukan oleh youtube. Angkanya bersifat dinamis, dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar yaitu banyaknya permintaan akan pemasangan iklan. Biasanya pada saat liburan seperti Ramadhan dan akhir tahun, angka CPM ini akan mencapai puncaknya.[5]

Selain dari adsense, seorang youtuber juga bisa memperoleh penghasilan dari endorse atau mengiklankan brand dari pihak ketiga di dalam konten video youtuber. Ini bentuknya juga macam-macam. Endorse bisa dilakukan secara terang-benderang ataupun tersamar. Besarnya penghasilan dan kondisi dan syarat kontrak bisa bervariasi tergantung dari kesepakatan. Disini proses pembuatan konten video biasanya lebih rumit dan melibatkan lebih banyak orang.[6]

Beberapa youtuber dengan jumlah subscriber terbesar di Indonesia misalnya adalah Raditya Dika, Ria Ricis, Gen Halilintar, Arif Muhammad alias Mak Beti, Bayu Skak, dll. Penghasilan mereka dari adsense dan endorse pun bervariasi. Sebagai contoh misalnya Bayu Skak pernah mengatakan kalau penghasilannya dari adsense sekitar 2000 USD per bulan dan dari endorse sekitar 30 juta Rupiah per bulan.[7] Perlu diingat bahwa youtuber tidak melulu harus sendiri, bisa juga berdua atau lebih. Bahkan suatu badan atau organisasi pun dapat menjadi youtuber, misalnya Net Mediatama dan Musica Studio.

Selebgram

Instagram berdiri tahun 2010 dengan format awal lebih sebagai aplikasi jejaring sosial. Ketika itu pengguna cuma bisa berbagi foto. Baru tahun 2013, pengguna boleh berbagi video pendek dengan durasi 15 detik. Seiring waktu, fitur-fitur di Instagram terus berkembang dengan kekhasan dalam fitur berbagi foto dan video yang dimilikinya. Berbagi foto dan video di Instagram dilengkapi dengan berbagai fitur seperti edit, filter, tags, dan informasi lokasi.

Pada tahun 2016, Instagram meluncurkan Insta Stories. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengambil foto, menambah efek dan layer. Kemudian juga ditambahkan fitur yang memungkinkan pengguna untuk menayangkan video secara live. Awal 2017, iklan mulai diselipkan di antara stories. Iklan ini berbentuk foto atau video pendek. Fitur location stories juga sangat penting untuk tujuan monetisasi Instagram. Konten stories pada lokasi-lokasi tertentu dikumpulkan dan ditayangkan pada halaman Instagram bisnis yang berkepentingan pada lokasi tersebut.

Mirip dengan youtube, secara umum selebgram juga bisa mendapat penghasilan dari dua sumber yaitu monetisasi dari Instagram dan penghasilan dari pihak ketiga. Monetisasi dari Instagram namanya Instagram ads. Selebgram mendapat bayaran dari Instagram atas iklan yang tayang di akunnya. Besarnya bayaran dan syarat ketentuannya sangat dinamis dan berubah-ubah sesuai dengan perubahan fitur-fitur di Instagram sendiri. Misalnya pertengahan 2018 instagram membuka layanan baru bernama IGTV. Layanan ini sangat mirip dengan youtube. Meskipun hingga saat ini belum memuat iklan, tetapi sangat mungkin dalam waktu dekat Instagram akan menyelipkan iklan dalam IGTV ini.

Kemudian yang lebih popular saat ini adalah penghasilan selebgram dari pihak ketiga. Misalnya paid promote dan endorse. Paid promote dan endorse sebenarnya mirip-mirip saja, yaitu mengiklankan produk atau brand orang lain. Bedanya cuma kalau endorse biasanya endorser langsung menggunakan produk yang diiklankan dan menayangkannya di akun instagramnya. Sedangkan paid promote hanya menayangkan materi iklan dan di-post di akun Instagram selebgram. Tarif paid promote dan endorse pun beragam. Biasanya semakin banyak followernya semakin mahal tarif nya. Karena itu akun Instagram artis atau public figure banyak yang dipakai untuk tujuan ini.[8]

Selain dari dua sumber penghasilan itu, sangat popular juga menggunakan akun Instagram sebagai online shop. Disini pemilik akun berjualan barang atau jasa secara online. Bahkan, seiring dengan kreativitas orang-orang, saat ini kita bisa melihat orang bisa mendapat penghasilan dari Instagram dengan berbagai cara lainnya. Tetapi ini semua di luar bahasan kita kali ini.[9]

Artis-artis dengan follower Instagram terbanyak misalnya Ayu Tingting, Syahrini, Raffi Ahmad, dll. Sedangkan selebgram non artis yang popular misalnya Anya Geraldine, Awkwarin, Clairine Christabel, dll. Tarif sekali endorse bisa dimulai dari satu juta rupiah hingga lima juta rupiah. Penghasilan per bulan mereka pun bisa mencapai ratusan juta rupiah. Selain artis dan selebgram, akun Instagram dengan follower yang tidak terlalu banyak juga dapat memperoleh penghasilan dari instagram. Mereka disebut sebagai micro influencer. Para pengiklan cenderung menyukai mereka karena tingkat engagement dengan followernya yang lebih tinggi.

Pajak Youtuber dan Selebgram

Dari uraian di atas kita bisa melihat bahwa secara umum penghasilan youtuber dan selebgram didapat dari dua sumber, yaitu monetisasi iklan dari platform dan kerjasama dengan pihak ketiga (endorse, paid promote, dll). Kemudian kita bisa simpulkan bahwa monetisasi iklan dari platform merupakan penghasilan dari kegiatan usaha, sedangkan kerjasama dengan pihak ketiga merupakan pekerjaan bebas.

Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas karena memenuhi definisi di pasal 1 angka 24 Undang-Undang KUP dan juga ciri-ciri dari pekerjaan bebas sebagaimana diuraikan di atas. Ciri utama yang menguatkan sebagai pekerjaan bebas adalah karena pada endorse dan paid promote, penghasilan yang diperoleh merupakan imbalan atas jasa tertentu yang secara spesifik dapat ditunjuk. Jasa yang diserahkan bersifat excludable dan rivalry (sebagaimana private goods pada teori ekonomi public). Excludable artinya bahwa hanya pihak yang sudah bekerjasama yang mendapat manfaat dari jasa yang diberikan. Rivalry artinya bahwa diperlukan biaya tambahan untuk menyediakan jasa yang sama kepada pihak lain. Kemudian juga biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan biasanya tidak signifikan. Kalau pun signifikan, seluruh biaya ini dipergunakan seluruhnya untuk melakukan kegiatan endorse atau paid promote terkait (lihat lagi contoh video Mak Beti pergi ke Mall).

Sedangkan penghasilan dari monetisasi iklan lebih tepat dikategorikan sebagai penghasilan dari kegiatan usaha. Mirip seperti Tuan A pada Gambar 2 di atas, Tuan A dalam usaha kursus ada biaya-biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan. Misalnya Tuan A harus membeli piano, membayar listrik, membuat kuitansi pembayaran uang kursus, dll. Mungkin Tuan A juga harus membayar orang lain sebagai guru piano pengganti, atau staff untuk bagian administrasi, dll. Penghasilan dari monetisasi iklan diperoleh karena youtuber atau selebgram sudah menyelenggarakan akunnya supaya tersedia untuk dimonetisasi (tidak bersifat excludable). Penghasilan yang diperoleh tidak dapat secara spesifik ditunjuk sebagai imbalan atas kegiatan yang mana, melainkan secara umum karena sudah tersedianya akun youtuber atau selebgram tersebut. Biaya-biaya untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan tidak dapat secara spesifik dipisahkan untuk mendapatkan penghasilan yang mana (tidak bersifat rivalry). Contohnya adalah para youtuber gamer seperti Jess no Limit, MiawAug, dll.

Karena itu sangat diperlukan kehati-hatian dalam melakukan identifikasi jenis kegiatan yang menjadi sumber penghasilan. Seorang youtuber atau selebgram dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan dari pekerjaan bebas sekaligus. Analisis yang sama juga dapat diterapkan pada berbagai platform lain yang sejenis, seperti snapchat, bigo, tik tok, vine, dll. Satu hal yang perlu diingat juga adalah bahwa proses bisnis mereka sangat dinamis seiring dengan perubahan fitur-fitur dan teknologi yang ditawarkan platform masing-masing. Analisis perlakuan pajaknya pun haruslah senantiasa dinamis mengikuti perubahan proses bisnis dari wajib pajak.


 

Penulis: Suhut Tumpal Sinaga (Spesialis Pajak)

Terima kasih kepada Ragil Kuncoro, Destiny Wulandari, Bayu Rahmat Rahayu, dan Bastian Yunus atas diskusinya tentang topik ini.

[1] Selain diberitakan di berbagai media, pernyataan tersebut juga disarikan dalam bentuk kultwit oleh akun resmi kementerian keuangan @KemenkeuRI pada tanggal 20 Januari 2019.

[2] Ciri-ciri ini merupakan hasil perenungan dari penulis sendiri. Hal ini tidak ada tercantum dalam ketentuan peraturan perpajakan manapun

[3] Penjelasan pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPh

[4] Melihat pertumbuhan yang sangat pesat dan potensi pertumbuhan yang jauh lebih pesat lagi, Google telah mengakuisisi Youtube tahun 2006

[5] Untuk mengetahui perkiraan penghasilan seorang youtuber dari adsense, silahkan gunakan misalnya socialblade.com

[6] Sebagai contoh, silahkan lihat video dari youtuber Arif Muhammad dengan judul ‘Beti pergi ke mall’

[7] https://tekno.kompas.com/read/2017/09/18/15463987/punya-1-juta-subscriber-berapa-pendapatan-youtuber-bayu-skak

[8] Untuk memahami tentang paid promote dan endorse lebih jauh serta perkiraan tarifnya, silahkan baca di https://www.kompasiana.com/agendasurabaya/5963072f8013e34055232ac2/apa-itu-jasa-paid-promote-instagram

[9] Silahkan browsing sendiri berbagai cara mendapat penghasilan dari instagram

, , , , , ,

Comments are closed.