Tag Archives | perhitungan pph

anya geraldin selebgram

Apakah Youtuber dan Selebgram dapat Digolongkan sebagai Pekerjaan Bebas?

Dalam kaitan dengan terbitnya PMK nomor 210/PMK.010/2018, Menteri Keuangan mengatakan bahwa penghasilan Youtuber dan Selebgram tidak akan dikenakan pajak kalau penghasilan mereka di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).[1] Hal ini menyiratkan bahwa penghasilan Selebgram dan Youtuber digolongkan sebagai pekerjaan bebas. Kalau digolongkan sebagai penghasilan dari kegiatan usaha, mereka akan dikenakan pajak tanpa mengenal batas […]

Continue Reading