nominasi-pertanyaan-penting-soal-pajak

Empat Pertanyaan Penting Soal Pajak yang Paling Viral

Halo Sobat Pajak! Menjelang akhir tahun 2018, sudah berapa resolusi yang tercapai? sudah mencicil resolusi untuk tahun 2019?

Tahun 2018 ini sudah berapa pertanyaan penting di hidup kamu yang sudah terjawab? Pertanyaan-pertanyaan seperti kapan kurus, kapan kaya, kapan kawin sampai pertanyaan kenapa kita mau membuang kuota, membuang waktu dan membuang daya ponsel untuk menonton video penggerebekan settingan.

Namun, diantara semua pertanyaan di  atas, ada pertanyaan yang meraih posisi sebagai pertanyaan penting yang selalu ditanyakan oleh para netizen soal pajak. Nominasi pertanyaan penting soal pajak adalah,

“KAPAN BAYAR PAJAK?”

“KENAPA BAYAR PBB ENGGA BISA DI KPP?”

“BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BISA DI KPP?”

 “INI BAYAR UANG PAJAK SEBENERNYA BUAT APA SIH??!!1!1”          

Mari telaah satu per satu nominasi pertanyaan tersebut agar pada tahun 2019 muncul  juga tagar #2019SadarPajak di linimasa kita tercinta.

“KAPAN BAYAR PAJAK?”

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pembayaran pajak memiliki jatuh tempo yang harus diperhatikan dan dipatuhi Wajib Pajak karena dapat mengakibatkan denda atau sanksi administrasi jika tidak dilaksanakan dengan baik.

JENIS PAJAK

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

PPh pasal 4 ayat 2

(dipotong oleh pemotong pajak)

paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya

PPh pasal  15

(dipotong oleh pemotong pajak)

PPh pasal 21

(dipotong oleh pemotong pajak)

PPh pasal 23

PPh pasal 26

PPh pasal 22

(dipungut oleh Wajib Pajak badan tertentu)

PPh pasal 4 ayat 2

(dibayar sendiri oleh Wajib Pajak)

paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya

PPh pasal 15

(dibayar sendiri oleh Wajib Pajak)

PPh pasal 25

PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

PPN atas kegiatan membangun sendiri

PPN dan PPnBM 

(pemungut PPN selain bendahara pemerintah)

PPh pasal 4 ayat 2

(penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan)

sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

PPh pasal 22

(PPN dan PPnBM impor)

dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk atau pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

PPh pasal 22

(PPN atau PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak

PPh pasal 22

(pemungutan dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar)

hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

PPN dan PPnBM

(pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

PPh pasal 22

(dipungut oleh Bendahara Pengeluaran)

7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara

PPN

akhir bulan berikutnya

PPnBM

PPN atau PPnBM

(dipungut  Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN)

7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

 

“KENAPA BAYAR PBB ENGGAK BISA DI KPP?”

Sejak tahun 2014, Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (P2) telah dikelola oleh daerah, sehingga pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak hanya mengelola Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan (P3).

Selain Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan, menurut undang – undang nomor 28 tahun 2009 pemerintah daerah juga mengelola pajak daerah lainnya. Pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah dibagi menjadi 2, pajak provinsi dan pajak kabupaten.

Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

1.       Pajak Kendaraan Bermotor

2.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

3.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

4.       Pajak Air Permukaan

5.       Pajak Rokok

Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:

1.       Pajak Hotel

2.       Pajak Restoran

3.       Pajak Hiburan

4.       Pajak Reklame

5.       Pajak Penerangan Jalan

6.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

7.       Pajak Parkir

8.       Pajak Air Tanah

9.       Pajak Sarang Burung Walet

10.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Jadi jika sobat pajak ingin membayar PBB bisa langsung mengunjungi UPPD (Unit Pelayanan Pajak) atau Kantor Pelayanan PBB di daerah masing-masing.

“BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BISA DI KPP?”

Ya nggak bisa dong… Sesuai informasi di atas, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk pajak provinsi yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pembayaran Pajak Kendaraan dapat dilaksanakan dengan online dan manual. Pembayaran secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs online e-samsat.

Namun situs e-samsat masih terbatas pada daerah-daerah tertentu. Sedangkan pembayaran secara manual dapat mengunjungi Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai daerah sobat pajak masing-masing.

Kemudian menuju pertanyaan terakhir sekaligus pertanyaan yang sering kali muncul, uang pajak yang kita bayarkan itu untuk apa?

Pertanyaan yang sudah sering dijawab namun jawabannya sering kali hilang di linimasa lantaran tertutup kenangan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Pajak yang kita bayarkan digunakan untuk membiayai pembangunan negara Indonesia, negara kita ini. pembangunan berupa perbaikan jalan dan jembatan di daerah Papua, Kalimantan dan daerah lainnya yang masih mengalami  ketertinggalan dari daerah lainnya. Tidak hanya pembangunan dan perbaikan secara fisik, namun uang pajak yang kita bayarkan juga dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan dan pendidikan,

Jadi, sobat pajak sekalian, sudah bayar dan lapor pajak?

 

Sumber materi:

Undang – Undang nomor 28 tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan nomor 80 tahun 2010

Gambar www.wpa-tps.org

, , , , ,

Comments are closed.