crazy-rich-asean-actors

Crazy Rich Asean Taat Pajak!

Halo sobat pajak! Apakah kamu sudah baca berita heboh hari ini? tanah air kita tercinta sedang dikejutkan dengan pesta pernikahan #CrazyRichSurabayan yang menelan biaya yang tidak sedikit. Mungkin biaya yang mereka keluarkan bisa untuk digunakan membeli mi instan berkardus-kardus sampai bisa renang di dalam lautan mi instan. *eh

Berita pernikahan yang menjadi topik hangat netizern julid masyarakat Indonesia tentu mengingatkan kita kepada suatu film. Ya, apalagi kalau bukan

crazy-rich-asean-movie

Film Crazy Rich Asian. Tenang, kali ini kita tidak akan  membahas film yang bikin baper tersebut karena ini Forum Pajak bukan Forum Film Mania. Saat menonton film tersebut banyak hal yang membuat kita geleng-geleng kepala menahan rasa iri bercampur kagum dengan tingkah-tingkah para tokohnya.

Mulai dari rendah hatinya sang Putra Mahkota yang pura-pura miskin padahal ia mampu  membeli tiket pesawat di kelas eksekutif.

crazy-rich-asean-castingSampai perayaan pesta bujangan  di kapal pesiar yang luar biasa mewah.

Tapi…. Kali ini kita akan membahas Pajak Penghasilan pasal 15 alias PPh pasal 15. Dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan pasal 15 menyebutkan norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 atau 3 ditetapkan Menteri Keuangan. Lalu, apa hubungan pajak dengan Crazy Rich Asian? Apakah Nicholas Young sebenarnya petugas pajak? Tentu saja tidak Ferguso! 😀

Apa saja objek pajak yang termasuk dalam PPh pasal 15?

Penghasilan dari Perusahaan Penerbangan dalam Negeri

Menurut Keputusan Menteri Keuangan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan dalam Negeri disebutkan Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.

Besarnya pajak penghasilan dihitung berdasarkan peredaran bruto dikalikan tarif 1.8 %. Penghasilan neto ditetapkan dari penghitungan peredaran bruto dikalikan 6 %. Pembayaran pajak ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pajak atas penghasilan dari perusahaan penerbangan dalam negeri tidak bersifat final.

Contoh soal:

Ibu Tri mencarter pesawat Rajawali Airlines untuk pergi liburan ke Bali bersama anak buahnya, biaya Carter yang dibayarkan sebesar Rp100.000.000.

PPh pasal 15 terutang sebesar:

6 % x Rp100.000.000  = Rp6.000.000,00

Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran dalam Negeri

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dalam Negeri penghasilan neto dihitung dengan jumlah peredaran bruto dikalikan tarif sebesar 4 %.  Sedangkan besarnya pajak penghasilan dihitung dari jumlah peredaran bruto dikalikan tarif 1.2 % dan bersifat final.

Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Oleh karena itu penghasilan yang menjadi objek pajak meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :

1.      Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia

2.      Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar Indonesia

3.      Pelabuhan luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia

4.      Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia

Surat Dirjen Pajak nomor S-852/PJ.341/2003 menegaskan perlakuan pajak penghasilan atas sewa kapal terbagi menjadi beberapa jenis sewa, yaitu:

1.      Sewa berdasarkan ruang

2.      Sewa berdasarkan pemakaian waktu

3.      Sewa kapal tanpa awak

4.      Sewa kapal dengan awak

Penyewaan kapal berdasarkan ruang, pemakaian waktu dan sewa kapal dengan awak termasuk dalam PPh pasal 15. Sedangkan penyewaan kapal tanpa awak termasuk dalam PPh pasal 23 karena sewa tersebut sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan atau bangunan)

Contoh soal :

PT UWU mencharter kapal milik PT Kapal Mania Mantab pada Oktober 2018 untuk mengangkut barang. Biaya sewa kapal tersebut sebesar Rp100.000.000,00

PPh pasal 15 terutang sebesar:

1.2 % x Rp100.000.000,00 = Rp1.200.000,00

Penghasilan dari Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan  tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan dan/atau Penerbangan Luar Negeri disebutkan  Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto.

Sehingga besarnya pajak penghasilan dihitung  dari :

= 2.64 % x Peredaran Bruto (bersifat final)

Contoh soal :

Pada Oktober 2018 PT HiyaHiya menyewa pesawat Koala Air untuk mengangkut barang dari Indonesia ke Australia. Koala Air adalah maskapai penerbangan Australia. Ongkos sewa sebesar Rp 100.000.000 telah dibayarkan.

PPh pasal 15 terutang sebesar :

2.64% x Rp 100.000.000,00 = Rp 2.640.000,00

Jadi, bagaimana sobat pajak, masih ingin bergabung dalam #CrazyRich Asian club? Ingat bayar pajaknya juga ya  agar tidak hanya crazy rich but also #TaxComplyIndonesian

 

Sumber:

KMK 475/KMK.04/1996

KMK 416/KMK.04/1996

KMK 417/KMK.04/1996

Surat Dirjen Pajak nomor S-852/PJ.341/2003

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE – 29/PJ.4/1996

Gambar :

https://wanderluxe.theluxenomad.com

https://mustsharenews.com

https://latimes.com

https://usatoday.com

, , , ,

Comments are closed.