Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan suatu cara yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Rumus yang digunakan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak biasanya menggunakan persentase tertentu dikalikan penghasilan bruto wajib pajak. Sebagai contoh, Tuan A mendapat penghasilan bruto Rp 1 M, dan menurut tabel persentase norma untuk Tuan A adalah sebesar 20%. Maka Penghasilan Neto Tuan A adalah sebesar Rp 200 juta.
Subyek Pajak yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Lalu siapa saja yang bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini? Sesuai dengan PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah yang memenuhi kriteria berikut:
- wajib pajak orang pribadi;
- melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- hanya melakukan pencatatan (tidak membuat pembukuan);
- peredaran usaha bruto setahun kurang dari Rp 4,8 milyar;
- menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final
PP-46 tahun 2013 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya adalah Pajak Penghasilan Final untuk Wajib Pajak Tertentu (PP 23 2018) Perbedaan mendasar dari PP 46 dengan PP 23 adalah pada tarif yang dulunya 1 % menjadi 0,5%. Selain itu, PP 23 tahun 2018 menyediakan pilihan bagi wajib pajak untuk memilih mekanisme pemajakan. Baca selengkapnya PPh Final UMKM: Perbedaan PP 46 Tahun 2013 dengan PP 23 Tahun 2018. Dengan demikian maka wajib pajak dapat memilih dikenakan pajak final sesuai PP 23 tahun 2018, -sepanjang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan PP 23 tahun 2018, atau pajak penghasilan dengan menggunakan norma penghitungan neto ini.
Tata Cara Menggunakan
Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Format surat pemberitahuan menggunakan norma penghitungan neto dan tabel besaran norma dapat diunduh melalui dasbor forum pajak.
Contoh Pemakaian Norma
Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industry pemasaran rotan di Cirebon.
– Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon Rp. 120.000.000,00
– Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) Rp. 204.000.000,00
di Jakarta
Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
– Dari pemasaran rotan :
16% X Rp. 120.000.000,00 Rp. 19.200.000,00
– Sebagai dokter :
50% X Rp. 204.000.000,00 Rp. 102.000.000,00
jumlah penghasilan Neto Rp. 121.200.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp. 121.200.000,00 – Rp. 72.000.000,00 = Rp. 49.200.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
– 5% X Rp. 49.200.000,00 Rp. 2.460.000,00
Catatan :
- Angka 16% untuk industri pemasaran rotan, lihat tabel persentase kode 106 – 02302
- Angka 50% sebagai dokter, lihat tabel persentase kode 1322 – 86201
- Istri tidak punya penghasilan.
Sumber: PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Tabel Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat diunduh jika Anda Login ke Situs’]
Unduh Lampiran 1 PER-17/PJ/2015
Unduh Lampiran 2 PER-17/PJ/2015
Unduh Lampiran 3 PER-17/PJ/2015
[/usersultra_protect_content]
← FAQs