pajak-umkm-wajib-pajak-tertentu

Cara Memberitahu Kantor Pajak Bahwa Kita Bukan WP Tertentu Sesuai PP 23

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai pajak penghasilan final sebesar 0,5% x peredaran bruto. Meski demikian, Pemerintah menyerahkan pilihan kepada wajib pajak apakah akan menjadi WP PP 23 atau tidak. WP PP 23 adalah biasa dikenal sebagai Wajib Pajak UMKM, meski istilah ini tidak tepat betul. Yang betul adalah wajib pajak tertentu (WP Tertentu). Artinya jika memilih untuk tidak menjadi WP Tertentu, Anda tidak akan dikenai PPh Final 0,5%, melainkan Anda akan dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Nah, bagaimana cara memberitahu kantor pajak bahwa kita memilih untuk tidak menjadi WP tertentu sesuai PP 23?

Petunjuk cara memberitahu kantor pajak bahwa kita bukan WP tertentu sesuai PP 23 termuat dalam Bab III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk memberitahu kantor pajak bahwa kita memilih untuk tidak menjadi wajib pajak yang dikenai PPh Final 0,5%.

  1. Sampaikan Surat yang berisi Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. Surat ini bisa disampaikan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau ke KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau melalui saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebagai saran, sebaiknya langsung ke KPP saja supaya lebih cepat. Perlu diperhatikan KPP yang bisa memproses adalah KPP tempat Wajib Pajak PUSAT terdaftar, bukan CABANG kantor atau perusahaan Anda.
  2. Surat disampaikan paling lambat pada akhir Tahun Pajak.
  3. Jika Anda terdaftar antara tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, pemberitahuan dapat Anda sampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.
  4. Untuk Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019, cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.

Berikut ini adalah contoh Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk download Contoh Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan’]

[/usersultra_protect_content]

, , , , , ,

Comments are closed.