Artikel lapor SPT Tahunan bagi WP UMKM ini ditujukan secara khusus bagi para wajib pajak yang hanya memiliki usaha dalam kategori WP tertentu sesuai dengan PP 23 Tahun 2018. Banyak pertanyaan disampaikan oleh wajib pajak ini seperti misalnya, “apakah kami harus lapor SPT Tahunan?”, “kan usaha kami sudah bayar pajak final 0,5%?”. Untuk itu, Forum Pajak menayangkan artikel ini sebagai upaya membantu pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku UMKM. Jika Anda pelaku UMKM dan memiliki usaha lain yang bukan merupakan obyek PP 23 Tahun 2018, silakan baca Contoh Pengisian SPT Tahunan WP UKM dengan penghasilan tambahan.
Kita mulai dari aturan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk menjawab ‘apakah WP UMKM (WP yang termasuk dalam wajib pajak tertentu PP 23 Tahun 2018) wajib melaporkan SPT Tahunan?’ Aturan pengecualian penyampaian SPT Tahunan termuat dalam Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014. Dalam Pasal 18 ini disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah WP tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU PPh. WP dengan kriteria ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. WP dengan kriteria ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Adapun besaran PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (1 Januari 2016 s/d sekarang) adalah sebagai berikut:
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 54.000.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 4.500.000,-
- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 54.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 4.500.000,-
Contoh Penghitungan PTKP
Berikut ini diberikan contoh penghitungan PTKP. Tuan A merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada 1 Januari 2014 berdasarkan fotokopi surat nikah dan kartu keluarga berstatus Kawin dengan 3 tanggungan. Maka PTKP-nya:
No | Uraian | Jumlah |
1 | Untuk diri Tn A | 54.000.000,- |
2 | Tambahan status kawin | 4.500.000,- |
3 | Tambahan 3 tanggungan 3x Rp4.500.000,- | 13.500.000,- |
Jumlah | 72.000.000,- |
Maka untuk menjawab apakah WP UMKM wajib melaporkan SPT Tahunan, batasan yang dipakai adalah besaran PTKP wajib pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh, Tuan B tidak memiliki istri dan tidak memiliki tanggungan, maka PTKP yang bersangkutan sebesar Rp 54.000.000. Jika penghasilan bersih dari usahanya telah melebihi nilai Rp 54.000.000, maka Tuan B wajib lapor SPT Tahunan.
Mengapa UMKM Harus Membuat SPT Tahunan?
Pertanyaan lain yang sering disampaikan adalah, bukankah kami sudah bayar pajak final? Mengapa masih harus membuat SPT Tahunan? Secara aturan perpajakan, jawaban pertanyaan ini sama merujuk pada Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014 di atas. Namun perlu dipahami bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya ketika wajib pajak kurang membayar pajak. Kadang wajib pajak malah kelebihan membayar pajak. Agar wajib pajak dapat mengklaim kelebihan pembayaran pajak tersebut, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan.
Pada dasarnya WP UKM adalah wajib pajak yang dikenakan tarif 0,5% final dari penghasilan bruto. Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi ketika wajib pajak dipotong atau dipungut pihak lain dengan mekanisme yang belum tepat. Pajak ini biasanya pajak penghasilan pasal 22 atau pasal 23. Untuk mencegah kekeliruan ini, pastikan Anda memiliki Surat Keterangan WP PP 23.
Atas kelebihan pajak ini dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Pengkreditan ini hanya bisa dilakukan melalui pelaporan SPT Tahunan.
Bagaimana Pelaporan SPT Tahunan WP UMKM?
Pelaporan atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut ketentuan PP 23/2018 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final, yaitu pada:
- lampiran III bagian A butir 16 (Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final dan/atau Bersifat Final, Formulir 1770-III) bagi Wajib Pajak orang pribadi; Contoh pengisian SPT Tahunan bisa dibaca di Contoh Pengisian SPT Tahunan WP UKM dengan catatan abaikan penghasilan yg bukan obyek PPh Final.
- lampiran IV bagian A butir 14 dengan mengisi “Penghasilan Usaha Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” (Formulir 1771-IV) bagi Wajib Pajak badan.
Comments are closed.