Top_Menu

infografis-cara-setor-pph-final-0,5%

Cara Setor dan Lapor PPh Final 0,5%

Bagaimana cara setor PPh Final 0,5%? Bagaimana cara lapor pajak final 0,5%? Dua pertanyaan tersebut seringkali disampaikan oleh para pelaku ukm. Kita tahu pelaku ukm biasanya termasuk dalam kategori wajib pajak tertentu yang dikenakan pajak 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Mengenai siapa saja yang kena pajak 0,5%, silakan baca PP 23 Tahun 2018.

Kali ini, Forum Pajak hanya akan berbagi cara setor dan lapor PPh Final 0,5%. Cara setor dan lapor PPh Final 0,5% ini sebenarnya sangat mudah. Kita bisa baca pada Bab IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Bab IV PMK 99 Tahun 2018 berisi petunjuk cara setor dan lapor pajak final baik bagi wajib pajak PP 23 maupun bagi pemungut/pemotong pajak final sesuai PP 23.

Cara Setor Pajak & Lapor Jika Kita Wajib Pajak PP 23 (WP Tertentu).

  1. Hitung omzet (peredaran bruto) setelah akhir bulan. Masing-masing tempat kegiatan usaha dihitung omzetnya sendiri-sendiri (tidak dijadikan satu rekapan). (Kalau penafsiran kami, omzet tempat kegiatan usaha ini adalah omzet di satu area cabang usaha yang merujuk pada satu kantor pelayanan pajak. Untuk kepastiannya, bisa ditanyakan ke KPP apa yang dimaksud “setiap tempat kegiatan usaha” pada PMK-99)
  2. Hitung pajak yang terutang untuk setiap tempat kegiatan usaha. Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan omzet dengan tarif pajak yaitu 0,5%.
  3. Bayar pajak yang terutang untuk setiap tempat kegiatan usaha. Cara bayar pajak adalah dengan membuat kode pembayaran terlebih dahulu melalui e-Billing. Pada menu e-billing, untuk entry kode jenis pajak, masukkan kode 411 128, sedangkan untuk kode jenis setoran, masukkan kode 420. Setelah mendapat kode pembayaran dari e-Billing, lakukan pembayaran pajak melalui internet banking atau bisa juga melalui atm maupun datang ke teller. Pembayaran jangan sampai lewat tanggal 15 bulan berikutnya. (Misal omzet September, berarti pajaknya paling lambat tanggal 15 Oktober).
  4. Jika sudah setor / bayar pajak, kita tidak perlu lagi lapor pajak atau biasa dikenal lapor Surat Pemberitahuan Masa. Kenapa? Karena tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, dianggap sebagai tanggal telah lapor SPT Masa oleh DJP.
  5. Bagaimana jika tidak memiliki omzet, apakah harus setor dan lapor pajak 0,5%? Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa. Hal ini juga wajib pajak tidak perlu setor pajak.

Cara Setor dan Lapor Jika Kita Pemungut PPh Final 0,5%

Adakalanya wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Hal ini terjadi manakala pemotong/pemungut pajak membeli barang atau menggunakan jasa dari wajib pajak UMKM tersebut. Nah, berikut ini ketentuan yang berlaku bagi pemotong/pemungut pajak ketika membeli barang atau menggunakan jasa dari wajib pajak tertentu yang menjadi subyek pajak PP 23.

  1. Pemotongan/pemungutan PPh Final 0,5% hanya dapat dilakukan jika rekanan memiliki Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak PP 23.
  2. Sebelum melakukan pemotongan/pemungutan wajib meminta fotokopi Surat Keterangan bahwa rekanan adalah Wajib Pajak PP 23.
  3. Pemotongan/pemungutan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final sesuai PP 23.
  4. Pemotong/pemungut tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi impor; atau pembelian barang.
  5. Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  6. Pemotong/pemungut wajib memberikan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final 0,5% kepada rekanan.
  7. Pemotong atau Pemungut Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong atau Pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Nah, sobat fordiser, demikian cara setor dan lapor PPh Final 0,5% baik bagi wajib pajak PP 23 maupun bagi pemotong/pemungut PPh Final 0,5%. Untuk tampilan yang ringkas, mudah dan menarik, silakan download infografis berikut ini. Jika bermanfaat, jangan lupa share and like situ forum pajak. Semoga sukses selalu.

infografis-cara-setor-pph-final-0,5%

, , , , , , , ,

2 Responses to Cara Setor dan Lapor PPh Final 0,5%

  1. kasman 3 November 2018 at 12:41 pm #

    bagaimana pelaporan atas pemotongan/pemungutan oleh pemungut / pemotong, ?

  2. deni oktaviano 3 Desember 2018 at 5:01 pm #

    makasih admin artikelnya sangat membantu