Jika sebelumnya kita membahas mengenai Cara Memberitahu Kantor Pajak Bahwa Kita Bukan WP Tertentu sesuai PP 23, kali ini kita akan membahas Cara Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bahwa Kita WP PP 23. Mengapa kita perlu mengajukan Permohonan Surat Keterangan bahwa kita WP PP 23? Alasan mengapa kita perlu mengajukan Permohonan Surat Keterangan bahwa kita WP PP 23 adalah untuk mendapat fasilitas pajak ketika kita bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut pajak.
Keterangan adanya manfaat surat keterangan ini dapat kita baca pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ketika kita bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, maka jika kita menyampaikan Surat Keterangan yang kita miliki, Pemotong atau pemungut pajak akan memotong/memungut pajak final sebesar 0,5% dari transaksi bruto kita. Selain itu, jika kita impor atau melakukan pembelian barang yang terutang PPh Pasal 22, maka dengan Surat Keterangan yang kita miliki, kita akan dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22. Jadi Surat Keterangan bahwa kita Wajib Pajak yang menggunakan PP 23 ini penting sekali.
Lalu bagaimana caranya agar kita mendapat Surat Keterangan bahwa kita Wajib Pajak yang menggunakan PP 23 ini? Caranya sangat mudah. Cukup dengan menyampaikan Surat Permohonan Keterangan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau ke KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau melalui saluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sebagai saran, sebaiknya langsung ke KPP saja supaya lebih cepat. Perlu diperhatikan KPP yang bisa memproses adalah KPP tempat Wajib Pajak PUSAT terdaftar, bukan CABANG kantor atau perusahaan Anda.
Syarat-syarat Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bahwa Kita WP PP 23:
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya. Syarat ini tidak wajib bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
- Termasuk kategori Subyek Pajak Tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berikut ini adalah Contoh Permohonan Surat Keterangan Bahwa Kita WP PP 23.
[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk melihat Contoh Permohonan Surat Keterangan atau untuk Download Contoh Surat’]
[/usersultra_protect_content]
untuk UMKM yang sebelumnya telah menggunakan PP46 tahun 2013 apakah wajib mengajukan permohonan surat keterangan PP23.
dan bagaimana cara membuat SPT tahunannya setelah Tahun Pajak Berakhir, apakah tetap sama seperti SPT Tahunan PP46 2013 ? terima kasih atas jawabannya.
Menurut pendapat kami, perlu dicek dulu Pak, apakah WP UKM yang sebelumnya kena pajak berdasarkan PP 46 tersebut termasuk juga dalam kategori WP yg kena pajak berdasarkan PP 23. Jika tidak, maka mestinya mengajukan surat keterangan sebagai PP 23. Namun jika termasuk, maka mengikuti ketentuan peralihan yg ada pada PP 23. Silakan cek ketentuan lain dan Perbedaan PP 46 dgn PP 23.
Adapaun cara membuat SPT untuk UKM, kami kira tidak berbeda dengan WP PP 46, hanya tarifnya saja yg berbeda. Untuk membuat SPT WP UKM PP 46 bisa dibaca di Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770 untuk WP UKM PP 46.
terima kasih atas solusi pajak anda
Selamat siang,
ada yang mau saya tanyakan apabila orang tua saya baru mau membuka usaha dalam bentuk CV (sudah mendaftarkan CV) dan mau melaporkan pajak berdasarkan pasal 4 umkm apakah bisa diwakilkan oleh anaknya untuk pengajuan ke kantor pajak karena saya coba ajukan via online di ereg.pajak.go.id . apakah boleh meminta contoh surat kuasanya ? terima kasih
Nb. CV nya terdaftar atas nama orangtua saya.
Mengenai kuasa wajib pajak, silakan ikuti artikel Persyaratan menjadi Kuasa Wajib Pajak
Untuk download contoh surat kuasa, silakan masuk ke dasbor Anda, pilih menu download, kemudian pilih folder formulir lain-lain. Format surat kuasa khusus sesuai PMK-229 tahun 2014 ada dalam folder tersebut. Salam sukses!