kanker-kantong-kering

Kanker Kronis!

Dua kata berjuta makna. TANGGAL TUA. Ya, siapapun pasti kenal dengan istilah tersebut. Waktu dimana hampir separuh masyarakat Indonesia mengalami Kanker alias Kantong Kering. Apalagi bagi mahasiswa rantau yang pasti sudah sangat akrab dengan istilah tanggal tua.

Mahasiswa yang mengalami kanker stadium awal biasanya terlihat dari makanan yang selalu dimakan atau dibelinya. Mahasiswa kanker stadium awal akan terlihat membeli makan berupa nasi, tempe atau tahu kemudian sayur. Jika mahasiswa tersebut sudah akrab dengan ibu penjualnya, biasanya akan menambahkan kalimat berupa, “nasinya banyakin ya buk, hehe”

Beda dengan mahasiswa kanker stadium awal, mahasiswa kanker stadium akhir biasanya terlihat nongkrong di warmindo (warung mie Ind*mie) hampir setiap hari atau membawa sekantong plastik penuh mie instan dan tak lupa setablet obat sakit maagh.

Momen tanggal tua yang menjadi kawan akrab sekaligus siksaan di kalangan mahasiswa membuat Pak Tarjo melihat adanya peluang usaha.  Pak Tarjo adalah seorang tukang ojek pengkolan yang tinggal di dekat sebuah kampus di Jakarta. Enggan bergabut ria lagi menunggu penumpang, Pak Tarjo memutuskan untuk membuat SAYA CINTA WARMINDO.

Pak Tarjo ingin membuat warmindo miliknya bernuansa aesthetic namun tetap terlihat ramah uang pada mahasiswa. Sehingga pada awal Mei 2017 Pak Tarjo membuat NPWP di KPP domisilinya agar dapat meminjam uang di Bank untuk membangun warmindo impiannya.

Pada akhir Mei 2017 warmindo milik Pak Tarjo telah dibuka dan langsung kebanjiran kunjungan mahasiswa. Keputusan Pak Tarjo untuk meninggalkan dunia perojekan dan memilih menjadi pengusaha warmindo merupakan keputusan yang tepat. Dalam sebulan omzet yang diperoleh Pak Tarjo bisa mencapai Rp10.000.000,00 per bulan!

Keberhasilan Pak Tarjo dalam usaha warmindo membuatnya lupadiri, upa istri, lupa anak, lupa bayar pajak. Sesuai dengan undang-undang perpajakan akibat dari memiliki  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah timbulnya hak dan kewajiban perpajakan, salah satunya pembayaran pajak.

Suatu siang, ketika Pak Tarjo sedang asyik membuat catatan mengenai hasil penjualan warmindo miliknya, tiba-tiba Pak Pos datang membawa Surat Teguran dari KPP. Pak Tarjo terkejut bukan main. Kenapa ia ditegur? Apa salahnya? Azab atas apakah ini? Ia takut, sebab ia pernah baca di mana gitu, azab orang yang tidak bayar pajak, mayatnya dibungkus pakai surat setoran pajak 😛

Esok harinya Pak Tarjo tergopoh-gopoh datang ke KPP untuk mengklarifikasi pemberian surat teguran yang dilayangkan kepadanya. Setelah dipandu oleh Account Representative, Pak Tarjo ternyata tidak melaporkan Surat Pemberitahuan selama tahun pajak 2017. Sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang menyebutkan:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu:

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak,
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,

atau melewati batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:

  1. 000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
  2. 000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya,
  3. 000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan,
  4. 000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

 

Pak Tarjo akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang Pribadi selama tahun pajak  2017.

Lalu bagaimana dengan pajak yang harus dibayar Pak Tarjo? Sesuai pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, menyebutkan bahwa:

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final 0.5%  (nol koma lima persen).”

Karena Pak Tarjo termasuk sebagai wajib pajak PP 23, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan Pak Tarjo untuk tahun pajak 2017 beserta denda administrasi sebesar:

Pajak Penghasilan sebesar Rp 600.000 (0.5 % x Rp10.000.000,00 x 12) dan Denda Administrasi sebesar Rp100.000,00. Jadi total utang ajak yang harus dibayar sebesar Rp700.000,00. Lihat contoh Pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak UMKM.

Tidak ingin seperti Pak Tarjo yang akhirnya kanker karena tidak patuh administrasi pajak? Ayo  bayar dan lapor pajak tepat waktu karena Pajak Kita Untuk Kita.

 

Sumber:

  • Undang-Undang nomor 28 tahun 2007
  • Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018

, , , ,

Comments are closed.