tahun-penghapusan-sanksi-administrasi

Cara dan Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

Forum Pajak – Rencana Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas penghapusan sanksi administrasi karena pembetulan SPT atau karena keterlambatan pembayaran pajak akhirnya diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Ketentuan ini berlaku sejak 4 Mei 2015.

Tidak banyak perbedaan ketentuan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dengan RPMK yang diterima ForumPajak. Salah satu perbedaan yang mendasar adalah perubahan tahun pajak untuk SPT yang dapat dimintakan permohonan penghapusan sanksi atau pengurangan sanksi dan batasan tahun pajak yang dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi. (Silakan baca: Fasilitas Penghapusan Sanksi Pelaporan dan Pembetulan SPT). Pada artikel ini, ForumPajak hanya akan melengkapi beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk memperoleh fasilitas penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.

Perhatikan gambar berikut:

syarat-permohonan-penghapusan-sanksi-administrasiPerlu dicatat bahwa fasilitas ini dapat diperoleh oleh wajib pajak baru maupun wajib pajak lama. Ilustrasi pada gambar di atas adalah alur mekanisme permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi untuk wajib pajak lama. Artinya wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Jika Anda belum ber-NPWP, maka silakan simak terlebih dahulu cara memperoleh NPWP. Setelah Anda ber-NPWP dan ingin mendapat penghapusan sanksi pajak, Anda dapat mengikuti artikel ini lebih lanjut.

  1. Alur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dimulai ketika wajib pajak Wajib Pajak melakukan pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan di tahun 2015 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya..
  2. Selanjutnya Kantor Pajak akan menerbitkan STP pengenaan sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang mungkin dikenakan adalah:
  • denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
  • bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  • bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
  • bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
  • bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP; dan/atau
  • denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
  1. Setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perngurangan atau penghapusan sanksi yang ke Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Selanjutnya Kantor Pajak akan mengeluarkan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai PMK Nomor 91/PMK.03/2015.

Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

Berikut ini syarat- syarat mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai PMK Nomor 91/PMK.03/2015:

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. Sanksi Administrasi dalam STP belum dibayar oleh Wajib Pajak atau Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
  3. secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia;
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak (bila orang pibadi), wakil Wajib Pajak (bila badan) dan tidak dapat dikuasakan. Untuk wakil Wajib Pajak lihat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP;
  5. disampaikan ke KPP dimana WP terdaftar.

            Selain itu, permohonan tersebut harus dilampiri dokumen berupa:

  1. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak (bila orang pribadi) atau wakil Wajib Pajak (bila badan) dan tidak dapat dikuasakan yang berisi pernyataan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan;
  2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan atau printoutnya bila berbentuk dokumen elektronik; Jika SPT yang dilaporkan dengan e-SPT, print out SPT (cukup induknya saja) harus dilampirkan sebagai persyaratan permohonan.
  3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan; dan
  5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

, , , ,

Comments are closed.