penggelapan-ppn-administrasi-pajak

Hati-hati, Ini Akibat Jika Tidak Tertib Administrasi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP)

Sesuai definisi tersebut, pajak harus dibayarkan oleh Wajib Pajak dengan Surat Setoran Pajak ke kantor pos atau bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, atau dengan cara e-biling dan melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) atau e-Filling paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, atau 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan 20 hari setelah berakhirnya masa pajak terakhir untuk SPT Masa.

BACA JUGA:

Nah, apa yang terjadi jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT lewat dari jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang? Sesuai Undang-Undang (UU KUP pasal 7 ayat 1) akan ada denda yang diberikan kepada Wajib Pajak sebesar:

a. Rp500.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya,
b. Rp1.000.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,
c. Rp100.000,00 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Meskipun sudah dijelaskan bahwa pajak berguna untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti pembangunan jalan, subsidi bahan kebutuhan pokok, perbaikan fasilitas kesehatan yang dibuktikan dengan 80% dana APBN berasal dari pajak, masih saja ada Wajib Pajak yang tidak jujur dalam membayar pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan. Lalu, bagaimana jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan hal tersebut? Berikut ini sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak tertib administrasi pajak.
• Jika Wajib Pajak, baik badan maupun orang pribadi, mempunyai itikad baik untuk membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang sudah dilaporkannya selama Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan, atas kekurangan pajak yang masih harus dibayar akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 % per bulan dihitung sejak penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak tersebut. (bagian bulan tetap dihitung satu bulan)

• Jika Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, namun belum melakukan penyidikan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah ia laporkan dan harus membayar kekurangan pajak yang sebenarnya beserta denda sebesar 150%.

• Jika Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, namun belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan laporan terpisah atas perubahan utang pajak, harta, modal, dan rugi serta akan dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari utang pajak yang masih belum dibayarkan.

Jadi, masih ingin tidak tertib bayar pajak dan lapor SPT?

, , , , ,

Comments are closed.