tahun-penghapusan-sanksi-administrasi

Ini yang Harus Dipahami Sebelum Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

Forum Pajak – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Jika Anda tertarik untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, silakan simak Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi. Namun sebelumnya ada baiknya Anda menyimak artikel ini terlebih dahulu.

Sebagaimana dokumen yang diterima Forum Pajak, PMK 91 tahun 2015 ini bertujuan mendorong Wajib Pajak agar bersedia melaporkan SPT, membayar dan menyetor pajak sesuai dengan yang seharusnya, dan melakukan pembetulan SPT, dalam rangka tahun pembinaan 2015, serta sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi ini tidak disebut sebagai kebijakan sunset policy jilid II, namun lebih merupakan pelaksanaan kebijakan pembinaan wajib pajak. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP yang mana ketentuan pelaksanaan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang melaporkan kegiatan usahanya, melakukan pembetulan atas laporan pajak sebelumnya, meskipun terlambat lapor dan atau terlambat membayar pajak, dapat diberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi yang terbit dalam bentuk STP. Adanya STP terlebih dahulu ini mengingat ketentuan pajak bahwa setiap sanksi administrasi yang dikenakan harus diterbitkan STP.

Meski memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi, namun PMK ini tidak mencakup sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan. Fasilitas yang diberikan berdasarkan PMK ini hanya atas sanksi administrasi yang timbul akibat pelaporan, pembetulan, atau pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya, yang dilakukan di tahun 2015. Untuk sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan, misalnya sanksi dalam SKPKB, dapat diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Selain itu PMK juga tidak memberikan fasilitas penghapusan sanksi yang pelunasan STP-nya melalui mekanisme pemindahbukuan karena permohonan Wajib Pajak. Pelunasan dengan pemindahbukuan tidak termasuk yang dianggap belum membayar STP.

Untuk satu STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling banyak 2 (dua) kali. Tidak ada pembatasan jumlah STP yang hendak diajukan permohonan pengurangan sanksi. Permohonan juga dapat mencakup pajak-pajak tahun sebelumnya sepanjang diterbitkan STP karena wajib pajak melakukan pelaporan, pembetulan atau pembayaran di tahun 2015.

[sam id=9 codes=’false’]

Disebutkan juga bahwa permohonan Wajib Pajak dapat dikembalikan. Permohonan dikembalikan apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) PMK, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) PMK dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK, maka permohonan dikembalikan.

Meski dikembalikan, namun Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. Ini yang harus diperhatikan bila ingin mengajukan permohonan kembali:

  • apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3) PMK dan merupakan permohonan yang pertama, maka Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga masih berhak mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali;
  • apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3) PMK dan merupakan permohonan yang ke-dua, maka Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan yang kedua sehingga hanya berhak mengajukan permohonan 1 (satu) kali;
  • apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4) PMK maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
  • Permohonan kedua dapat diajukan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
  • Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi dikeluarkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu ini terlewati maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK ini, maka tindakan penagihan pajak atas STP-nya ditangguhkan.

syarat-permohonan-penghapusan-sanksi-administrasiSelain itu PMK ini juga memberikan kemungkinan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan setelah tanggal 31 Desember 2015. PMK juga tidak membatasi jumlah pembetulan SPT di tahun 2015 atas suatu Masa Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan wajib pajak. Sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, ataupun penyampaian surat pemberitahuan hasil Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak maka Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT.

Sepanjang pembayaran pajak, pelaporan dan/atau pembetulan SPT yang dilakukan sejak       1 Januari 2015 sampai dengan tanggal diundangkan berkaitan dengan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya (untuk SPT Tahunan PPh) dan/atau berkaitan dengan Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya (untuk SPT Masa), maka Wajib Pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi berdasarkan ketentuan PMK ini.

Meski Wajib Pajak melakukan pembetulan atau penyampaian SPT, ini bukan berarti wajib pajak tidak dapat diperiksa. Wajib Pajak dapat diperiksa sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku, misalnya Direktorat Jenderal Pajak menemukan data lain yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan melakukan pembayaran, pelaporan, dan/atau pembetulan dengan sebenar-benarnya sehingga tidak perlu khawatir terhadap pembayaran, pelaporan, dan/atau pembetulan yang telah dilakukan.

Download PMK Nomor 91 Tahun 2015

, , , ,

Comments are closed.