Tag Archives | PMK Nomor 91

tahun-penghapusan-sanksi-administrasi

Cara dan Syarat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi

Forum Pajak – Rencana Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas penghapusan sanksi administrasi karena pembetulan SPT atau karena keterlambatan pembayaran pajak akhirnya diterbitkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Ketentuan ini berlaku sejak […]

Continue Reading