analisis-dampak-kenaikan-ptkp

Betulkah Kenaikan PTKP Mengurangi Penerimaan Pajak?

Secara umum, pajak memiliki dua fungsi; sebagai sumber utama pendapatan negara dan sebagai instrumen kebijakan fiskal. Fungsi pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dapat dibuktikan dari kontribusinya terhadap keseluruhan pendapatan APBN. Dalam satu dekade terakhir, pajak berkontribusi hingga 87% terhadap total pendapatan negara.  Disamping sebagai sumber pendapatan negara, pajak merupakan instrumen kebijakan di bidang fiskal dimana pajak berfungsi untuk pengaturan dalam rangka meraih tujuan bernegara, seperti stabilisasi perekonomian, redistribusi pendapatan, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi (Amir, et al., 2013; Gemmel, 1998; dalam Amir, 2015).

Salah satu instrumen di bidang perpajakan (tax policy) adalah penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (non-taxable income), atau biasa disingkat PTKP. PTKP ialah batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan pajak. Ketentuan mengenai PTKP ini diatur dalam Pasal 7 UU No.36 tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas UU no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Salah satunya diatur bahwa dalam hal penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Pemerintah, sejak awal ditetapkannya UU PPh, telah melakukan penyesuaian besaran PTKP sebanyak tujuh kali dimana dalam satu dekade terakhir saja telah terjadi penyesuaian sebanyak empat kali, yakni pada 2006, 2009, 2013, dan 2015.

Situasi dilematis kemudian dihadapi pemerintah ketika kebutuhan belanja negara semakin besar sehingga penerimaan pajak harus digenjot. Namun di sisi lain, pemerintah pun harus tetap memperhatikan berbagai aspek dalam menetapkan kebijakan di bidang perpajakan sehingga tidak mengganggu stabilitas perekonomian nasional. Tentu ini menjadi sebuah tantangan bagi para pembuat kebijakan.

Pada tahun 2015 saja, target pajak naik sebesar 31% dari realisasi pajak tahun anggaran sebelumnya. Dari Rp985,1 triliun pada 2014 menjadi Rp1.294,3 dalam APBNP 2015. Sementara itu secara bersamaan, di tahun 2015 mulai berlaku efektif PMK No.122/PMK.010/2015 yang menetapkan penyesuaian PTKP dengan kenaikan 48,1% dari PTKP sebelumnya.

Dengan logika sederhana, tentu hal itu merupakan kebijakan yang dilematis karena PTKP adalah unsur pengurang dalam penghitungan pajak penghasian (PPh) orang pribadi. Dengan semakin besarnya pengurang, maka sepintas dapat dijustifikasi bahwa pajak yang diterima pemerintah akan semakin kecil. Dampaknya, penerimaan negara berpotensi menurun atau istilahnya terjadi potential loss (Ramli, 2006). Di sisi lain, target pajak dibebankan cukup fantastis. Akibatnya, potensi defisit anggaran akan semakin melebar. Namun, apakah penyesuaian besaran PTKP benar-benar berdampak negatif terhadap realisasi penerimaan pajak? Lalu, bagaimana dampaknya pada sisi ekonomi makro jika ditinjau dari sudut pandang perpajakan?

 Regulasi Tentang PTKP

Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 UU No.36 tahun 2008 tentang Perubahaan Keempat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PTKP merupakan pengurangan yang diberikan kepada orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri. Kemudian, penyesuaian besarannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Sebagai instrumen kebijakan di bidang perpajakan, PTKP memiliki kaitan yang erat dengan pajak penghasilan orang pribadi. Sebab, penghasilan orang pribadi setelah dikurangi PTKP akan menghasilkan angka Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Penelitian Terkait PTKP

Dalam literatur cukup banyak ditemukan penelitian analisis dampak perubahan PTKP ini. Diantaranya Ramli (2006) yang mencoba menganalisis perubahan PTKP terhadap Penerimaan PPh 21 dan Ekonomi. Hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa perubahan PTKP mengakibatkan potential loss pendapatan yang diterima sebesar 38,39%. Selain itu, disebutkan pula bahwa persentase potensi wajib pajak akibat perubahan PTKP sebesar 68,56% dan tidak potensi sebesar 31,50%. Tetapi, di sisi lain disposable income yang diterima sampel akibat perubahan PTKP cenderung naik sebesar 2,63%. Namun, angka perhitungan tersebut mengambil sampel penelitian sebatas di lokasi Kawasan Industri Medan (KIM).

Selanjutnya, Amir (2015) melakukan analisis dampak penyesuaian PTKP terhadap ekonomi dengan menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) INDOFISCAL. Dari hasil simulasi, diperoleh gambaran bahwa penyesuaian PTKP 2015 berpotensi mengurangi penerimaan perpajakan sebesar Rp19,134 triliun. Dengan pengorbanan tersebut, daya beli riil masyarakat dapat ditingkatkan sebesar 0,252% dan pertumbuhan ekonomi dapat diakselerasi sebesar 0,039%.

 Penyesuaian Besaran PTKP

Sejak awal penerapan regulasi mengenai pajak penghasilan melalui UU No.7 tahun 1983, pemerintah telah menyesuaikan besaran PTKP sebanyak tujuh kali. Dari ketujuh perubahan tersebut, empat diantaranya terjadi dalam satu dasawarsa terakhir.

Penyesuiaian besaran PTKP pada tahun 2013 dan 2015 terbilang cukup besar jika dibandingkan dengan penyesuaian sebelumnya. Pada tahun 2013 dan 2015, kenaikan PTKP masing-masing 53,4% dan 48,1%. Menurut Amir (2015), perubahan yang besar ini merupakan sebuah indikasi terkait dengan adanya dinamika di dalam perekonomian, baik itu peningkatan pendapatan per kapita masyarakat, level konsumsi masyarakat ataupun target untuk menggunakannya sebagai stimulus ekonomi. Sementara itu, kenaikan PTKP pada tahun 2006 sebesar 10% dan 2009 sebesar 20% terbilang kecil.

Tak sedikit penelitian yang dilakukan untuk mengetahui pengaruh kenaikan PTKP terhadap berbagai variabel. Beberapa diantaranya menghasilkan kesimpulan bahwa kenaikan PTKP berkorelasi negatif dengan penerimaan pajak, khususnya PPh Pasal 21. Hal ini sebagaimana hasil penelitian oleh Ramli (2006), Nuritomo (2007), dan Amir (2015). Namun, dua dari penelitian tersebut mengambil sampel di sebuah wilayah tertentu sehingga cakupannya tidak begitu luas. Akibatnya, sangat dimungkinkan untuk terjadi bias. Selain itu, satu penelitian lainnya dilakukan dengan metode simulasi sehingga tidak cukup menggambarkan kejadian berdasarkan data-data yang sebenarnya.

Tabel 1. Perbandingan Besaran dan Kenaikan PTKP

Dasar Hukum

PMK No.137/ PMK.03/2006

UU 36/2008

PMK No.162/ PMK.011/2012

PMK No.122/ PMK.010/2015

Tahun Berlaku

2006

2009

2013

2015

Diri WP orang pribadi

13.200.000,00

15.840.000,00

24.300.000,00

36.000.000,00

Tambahan untuk WP kawin

1.200.000,00

1.320.000,00

2.025.000,00

3.000.000,00

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

13.200.000,00

15.840.000,00

24.300.000,00

36.000.000,00

Tambahan untuk setiap tanggungan

1.200.000,00

1.320.000,00

2.025.000,00

3.000.000,00

% kenaikan (diri WP OP)

10,0

20,0

53,4

48,1

Sumber: Diperbarui dari PKPN (2012), dalam Amir (2015), diolah

 

Realisasi Penerimaan PPh Pasal 21

Untuk menjawab hipotesis sebagaimana dijelaskan sebelumnya, disajikan grafik dalam Gambar 1 yang menunjukkan realisasi penerimaan PPh Pasal 21. Garis berwarna kuning menunjukkan persentase kenaikan PTKP dalam sepuluh tahun terakhir yang telah terjadi sebanyak empat kali. Sedangkan grafik berwarna biru menunjukkan realisasi penerimaan pajak jenis PPh 21 dari tahun 2005 sampai 2015.

Dari gambar tersebut, dapat dengan mudah kita pahami bahwa tren penerimaan PPh 21 selalu positif meskipun besaran PTKP terjadi penyesuaian dengan angka yang selalu naik. Pada 2006, sejak mulai berlakunya besaran PTKP baru, penerimaan PPh 21 justru meningkat 15,18% dari tahun sebelumnya Rp27,43 triliun menjadi Rp31,59 triliun. Peningkatan yang signifikan terjadi pada tahun 2008 yang mencapai 30,90%. Sementara itu, pada grafik juga terlihat bahwa kenaikan penerimaan PPh 21 pada tahun 2009 dan 2010 tidak begitu signifikan karena masing-masing hanya meningkat 0,70% dan 6,26%. Selanjutnya, pada 2008 penerimaan negara dari PPh 21 tercatat sebesar Rp51,70 triliun, meningkat Rp363 juta menjadi Rp52,07 tiliun pada tahun 2009. Selain itu, secara keseluruhan penerimaan PPh selalu meningkat dengan angka rata-rata peningkatan sebesar 15,67%.

 Gambar 1: Penerimaan PPh 21 dan Persentase Kenaikan PTKPPTKP-dan-penerimaan-pph-21

Sumber: LKPP 2005-2015

 

Dampak pada Perekonomian Ditinjau dari Sudut Pandang Perpajakan

Disamping pengaruhnya terhadap penerimaan perpajakan, peningkatan PTKP dipandang memiliki dampak bagi perekonomian secara makro sebab dengan naiknya PTKP sebagai angka pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi, maka pajak yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi akan lebih kecil. Pengaruhnya pada disposable income atau daya beli masyarakat akan meningkat. Sebagaimana penelitian Ramli (2006) bahwa perubahan PTKP menyebabkan kenaikan disposable income sebesar 2,63%. Disposable income dapat diartikan sebagai penghasilan yang dapat dibelanjakan rumah tangga.

Disposable income adalah pendapatan (Y) dikurangi pajak (T) sehingga semakin besar T akan semakin besar nialnya. Sementara, fungsi konsumsi didefinisikan dengan C=C(Y-T). Ini berarti kenaikan Y-T menyebabkan kenaikan C (konsumsi). Amir (2015) memperkuat pandangan tersebut melalui simulasinya yang menunjukkan bahwa dengan pengorbanan kenaikan PTKP, daya beli riil masyarakat dapat ditingkatkan sebesar 0,252%.

Indikator yang menunjukkan kenaikan daya beli rumah tangga dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk dari aspek penerimaan negara. Beberapa diantaranya adalah angka penerimaan Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN & PPnBM), PPh Pasal 22 Impor, dan Pasal 4 ayat (2).

PPN & PPnBM menjadi salah satu indikator karena konsumsi rumah tangga berupa barang terdapat bagian PPN atau PPnBM (untuk barang-barang mewah) di dalamnya. Kemudian PPh Pasal 22 Impor pun dapat dijadikan indikator sebab berkaitan dengan konsumsi juga, terutama terkait dengan konsumsi atas barang-barang dari luar negeri. Selain itu, PPh Pasal 4 Ayat (2) pun cukup menggambarkan pengaruh kenaikan PTKP karena semakin kecil pajak yang dibayar rumah tangga, maka rumah tangga akan memiliki uang yang lebih banyak untuk melakukan investasi atau simpanan, seperti deposito, obligasi, surat utang negara, dan lain-lain. Hasil investasi tersebut tentu dikenakan pajak.

 Gambar 2: Penerimaan PPN & PPnBM dan Persentase Kenaikan PTKPhubungan-PTKP-dengan-PPN

Sumber: LKPP 2005-2015

 

Penerimaan negara dari PPN & PPnBM hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Kecuali pada 2009 dimana realisasi penerimaan PPN & PPnBM menurun 8% menjadi Rp193 triliun dari sebelumnya Rp209 triliun. Kondisi ini dapat diartikan sebagai pengaruh dari krisis ekonomi global yang terjadi pada 2008-2009 yang cukup mempengaruhi perekonomian Indonesia. Hal ini pun diperkuat dengan realisasi inflasi tahunan 2009 yang hanya menyentuh 2,78% dari perkiraan 6,2%. Angka tersebut adalah inflasi tahunan terkecil selama enam belas tahun terakhir. Menurunnya daya beli masarakat disinyalir menjadi salah satu penyebab. Namun, secara keseluruhan tren penerimaan PPN & PPnBM cukup positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 16% per tahun selama sepuluh tahun terakhir.

 Gambar 3: Penerimaan PPh Pasal 22 Impor dan Persentase Kenaikan PTKPhubungan-pph-22-dengan-kenaikan-ptkp

Sumber: LKPP 2005-2015

 

PPh Pasal 22 Impor secara keseluruhan memiliki tren yang positif dengan rata-rata kenaikan sebesar 13%. Penurunan PPh Pasal 22 Impor hanya terjadi pada 2006 dan 2009 dengan masing-masing penurunan sebesar 3% dan 23%. Setelah 2009, penerimaan dari pajak tersebut selalu meningkat.

Sementara itu, pengaruh positif terjadi pada kenaikan PTKP terhadap PPh Pasal 4 ayat (2) karena selama sepuluh tahun terakhir rata-rata kenaikan mencapai 20%. Meskipun ada penurunan pada tahun 2007 sebanyak 8%, namun selain itu tren penerimannya selalu positif. Bahkan, pada 2015 ketika berlaku PTKP baru dengan kenaikan 48,1%, kenaikan penerimaan PPh Pasal 4 ayat (2)  cukup signifikan dengan persentase kenaikan 38%, yakni dari Rp 87,32 tiliun pada 2014 menjadi Rp120,11 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa menurunnya pajak yang dibayarkan wajib pajak berimplikasi pada kesempatan untuk berinvestasi dan menyimpan uang dalam sistem perbankan semakin besar.

 Gambar 4: Penerimaan PPh Pasal 4 ayat (2)  dan Persentase Kenaikan PTKP

hubungan-pph-final-dengan-kenaikan-ptkp
Sumber: LKPP 2005-2015

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian besaran PTKP tidak berkorelasi negatif dengan penerimaan PPh Pasal 21 sebagaimana anggapan banyak pihak. Data menunjukan selama sepuluh tahun terakhir, realisasi penerimaan PPh selalu meningkat. Selain itu, terhadap beberapa jenis pajak lain yang terkait, peningkatan PTKP juga memiliki dampak positif. Meskipun realisasi penerimaan PPN & PPnBM, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 4 ayat (2) mengalami fluktuasi dengan penurunan yang rata-rata terjadi pada 2009, namun secara keseluruhan ketiga jenis pajak tersebut memiliki tren yang baik. Terlihat dari grafik mulai titik 2009 sampai 2015 selalu meningkat dengan persentase peningkatan yang positif. Dengan demikian, penyesuaian PTKP terbukti berdampak positif bagi stabilitas perekonomian makro, juga terhadap penerimaan pajak itu sendiri.

Namun, dampak positif penerimaan perpajakan akibat kenaikan PTKP ini dipengaruhi oleh banyak faktor-faktor lain, seperti peningkatan jumlah wajib pajak, tingkat inflasi, perubahan penghasilan rumah tangga, perubahan UMR, serta esktensifikasi perpajakan dapat menjadi faktor yang bisa jadi merupakan aspek yang paling signifikan dalam menjelaskan peningkatan penerimaan pajak di tengah kebijakan kenaikan PTKP. Untuk itu, diperlukan penelitian yang lebih komprehensif mengenai korelasi dan pengaruh penyesuaian besaran PTKP terhadap penerimaan pajak pemerintah.

Referensi

 

Amir, Hidayat. 2015. “Kebijakan Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat”. Seri Analisis Kebijakan Fiskal: Dinamika Kebijakan Fiskal Merespon Ketidakpastian Global. Jakarta: Gramedia.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak. 2013. “Buku PPh”. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Jonathan, Gorby, Achmad Husaini, & Sunarti. 2014. “Pengaruh Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap Peningkatan Daya Beli Masyarakat di Daerah Kabupaten Kediri (Studi Kasus Di Desa Sambireksik Kecamatan Gampengrejo)”. Jurnal e-Perpajakan, No. 1 volume 1 tahun 2014. Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. Diakses pada 17 September 2016, dari http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/download/11/9

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Tahun 2005 s.d. 2015.

Mankiw, N. Gregory. 2008. “Makroekonomi”. Edisi Keenam. Terjemahan: Fitria Liza, Imam Nurmawan. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Nasikhudin. 2015. “Kenaikan PTKP Tahun 2015 dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak”. Artikel Bangga Bayar Pajak. Diakses pada 28 Desember 2016, dari https://nasikhudinisme.com/2015/06/28/kenaikan-ptkp-tahun-2015-dan-pengaruhnya-terhadap-penerimaan-pajak/

Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Tahun Anggaran 2005 s.d. 2015.

Nuritomo. 2015. “Pengaruh Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak terhadap Penerimaan Pajak (Studi pada KPP Yogyakarta Satu)”. E-Journal Universitas Atma Jaya. Diakses pada 17 September 2016, dari http://e-journal.uajy.ac.id/id/eprint/7780

Rahmawati. 2013. “Perubahan Tingkat Inflasi dan Pendapatan Tidak Kena Pajak terhadap Penerimaan Negara”. Signifikan Vol. 2 No. 1 April 2013. Diakses pada 17 September 2016, dari http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/signifikan/article/download/2374/178.

Ramli. 2006. “Analisis Perubahan PTKP terhadap Penerimaan PPh 21 dan Ekonomi”. Jurnal Wawasan, Februari 2006, Volume 11, Nomor 3. Diakses pada 17 September 2016, dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/16001/1/was-feb2006-%20%284%29.pdf

Salim, Michel, & Lili Syafitri. 2013. “Analisis Pengaruh Kenaikan PTKP terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat”. Jurusan Akuntansi STIE MDP. Diakses pada 17 September 2016, dari http://eprints.mdp.ac.id/711/1/Jurnal%202009210057%20Michel%20Salim.pdf

Syaibani, R. 2012. “Bab II: Studi Kepustakaan”. Universitas Sumatera Utara Institutional Repository. Diakses pada 27 Desember 2016, dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/33144/3/Chapter%20II.pdf

Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2008

, , , , , , , ,

Comments are closed.