bebas-pajak-pegawai-tidak-tetap

Bagian Penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak

Forum Pajak – Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Pemerintah telah menyesuaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak. Untuk menjaga rasa keadilan, Pemerintah juga menyesuaikan besarnya penghasilan yang tidak dikenai pajak untuk pekerja harian, mingguan dan pegawai tidak tetap lainnya. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Sebagaimana diketahui, apabila seorang pekerja harian, mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya menerima penghasilan hingga Rp 450.000 sehari, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak penghasilan oleh pemberi kerja. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila:

  • penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan tertentu jika dijumlahkan secara total melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan; atau
  • penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap tersebut diterima secara bulanan.

Pembebasan pemotongan pajak penghasilan tetap diberikan meskipun jumlah totalnya melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan atau penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap tersebut diterima secara bulanan apabila apabila penghasilan yang diterima berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

, , , ,

Comments are closed.