Forum Pajak – Pada artikel sebelumnya, Forum Pajak telah menyajikan panduan amnesti pajak untuk para pelaku UKM. Para pelaku UKM di sini meliputi wajib pajak perorangan (orang pribadi) maupun wajib pajak badan.
Pada periode kedua ini, pemerintah menambahkan beberapa ketentuan amnesti pajak untuk wajib pajak tertentu. Siapa yang dimaksud wajib pajak tertentu ini? Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan Daftar Rincian Harta dan Utang mengungkapkan:
- Harta tambahan dan Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) baris; dan
- jumlah keseluruhan Harta dan Utang, termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, paling banyak 20 (dua puluh) baris,
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria di atas dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan Daftar Rincian Harta dan Utang dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Para pelaku UKM yang notabene pengusaha kecil dengan sedikit harta dan akan mengikuti program pengampunan pajak, tentu saja perlu memperhatikan ketentuan yang termuat dalam PER-17/PJ/2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu Serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak Dengan Peredaran Usaha Tertentu.
Penyampaian Surat Pernyataan Secara Kolektif
Selain ketentuan tidak diwajibkannya melampirkan file softcopy bagi wajib pajak tertentu, melalui PER-17/PJ/2016 ini Pemerintah juga membolehkan penyampaian Surat Pernyataan Secara Kolektif. Penyampaian Surat Pernyataan secara kolektif diperbolehkan khusus bagi para pelaku UKM. Selain pelaku UKM tidak diijinkan menyampaikan surat pernyataan secara kolektif. Hal ini termuat dalam pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2016.
PER-17/PJ/2016 selanjutnya mengatur bahwa penyampaian secara kolektif hanya diijinkan di tempat-tempat tertentu. Contoh tempat-tempat tertentu misalnya Posko amnesti pajak Kantor Pusat DJP, atau Posko amnesti pajak di Kantor Wilayah DJP.
Comments are closed.