kewajiban-pajak-setelah-ber-npwp

Punya NPWP, Sudah Tahu Kewajibannya?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sekarang ini banyak sekali kegiatan yang mengharuskan seseorang mempunyai NPWP, seperti melamar pekerjaan, meminjam uang ke bank, membuat paspor, mendaftarkan usaha dan lainnya.  Ada juga yang mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP karena mengikuti teman atau rekan sejawat.

Namun, setelah mendaftarkan diri untuk mempunyai NPWP, banyak wajib pajak yang lupa akan hak dan kewajiban yang seharusnya mereka terima dan lakukan dalam bidang perpajakan. Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan berlembar-lembar surat teguran untuk mengingatkan dan menegur  kewajiban wajib pajak yang masih harus dilakukan.

Setelah menerima surat teguran, wajib pajak biasanya akan datang ke KPP untuk  meminta penghapusan NPWP atau menon-aktifkan NPWP.

Padahal penghapusan NPWP dilakukan jika wajib pajak memiliki keadaan sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan,
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
  3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP,
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
  5. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya,
  6. Wanita Kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

Penghapusan NPWP akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak jika wajib pajak memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Tidak mempunyai utang pajak (kecuali telah daluwarsa)
  2. Tidak sedang dilakukan tindakan:
    1. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
    2. Pemeriksaan bukti permulaan
    3. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
    4. Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
  3. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
  4. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
  5. Seluruh NPWP cabang telah dihapus
  6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa:
    1. Keberatan,
    2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi,
    3. Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak,
    4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak,
    5. Pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian Pajak Bumi dan Bangunan,
    6. Gugatan,
    7. Banding,
    8. Peninjauan kembali.

Sehingga, penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan dengan alasan bahwa wajib pajak tidak mempunyai penghasilan dan alasan wajib pajak membuat NPWP hanya untuk kegiatan administrasi.

Setelah mempunyai NPWP, meskipun tidak mempunyai penghasilan, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)  kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar untuk melaksanakan kewajibannya.

Kemudian, apa itu wajib pajak non-efektif? Wajib Pajak Non Efektif adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh Kantor Pelayanan Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

a.

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas,

b.

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,

c.

Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,

d.

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan,

e.

Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

f.

Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah

g.

Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP

h.

Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998” dan seterusnya

i.

Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya

Status wajib pajak non-efektif akan diberikan kepada wajib pajak dengan Sertifikat Elektronik (digital certificate) yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Jadi, jangan lupa melaksanakan kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP ya!

 

Sumber:

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor  60 tahun 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 147 tahun 2017

, ,

Comments are closed.