Forum Pajak – Ketentuan revaluasi aset untuk perpajakan atau penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 ( PMK-191) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK-79).
Perlu dipahami bahwa PMK-191 merupakan ketentuan revaluasi aset untuk pajak yang bersifat khusus memberikan fasilitas perpajakan atau insentif pajak untuk revaluasi aset yang permohonannya diajukan pada tahun 2015 dan 2016. Sedangkan PMK-79 merupakan ketentuan revaluasi aset dalam kondisi biasa. Artinya ketentuan PMK-79 tetap berlaku dan menjadi satu-satunya aturan pajak untuk revaluasi asset yang berlaku setelah masa berlaku PMK-191 selesai. Untuk lebih lengkapnya, silakan baca Perbedaan Revaluasi Aktiva Menurut PMK-191/PMK.10/2015 Dengan PMK-79/PMK.03/2008.
Pada tanggal 21 Desember 2015 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan ketentuan perubahan atas PMK-191. Perubahan yang dilakukan, selain menambahkan hal-hal yang belum diatur secara jelas pada PMK-191 juga memberikan jawaban atas animo masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif pajak revaluasi aset ini. Perubahan PMK-191 termuat dalam PMK-233/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. PMK-233 ini tidak mencabut PMK-191 namun bersifat melengkapi, sehingga masa berlakunya pun sesuai dengan masa berlaku PMK-191 yaitu sejak 20 Oktober 2015.
Berikut disajikan tabel persandingan poin-poin perubahan ketentuan revaluasi sesuai PMK-191:
PMK-191/PMK.010/2015 | PERUBAHAN | PMK-233/PMK.03/2015 |
1. Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
2. Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktlva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3 diubah terkait dengan batasan aktiva tetap yang dapat direvaluasi | 1. Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan. |
Pasal 8 ayat (1) diubah terkait jangka waktu yang harus dipenuhi apabila wajib pajak berniat melakukan pengalihan aktiva yang telah direvaluasi. | Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atau c. tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun, sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
– | Ditambahkan Pasal 8 ayat (1a) yang mengatur tarif pajak yang dikenakan apabila wajib pajak melanggar ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) | Tarif tertinggi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT; atau b. tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 bagi Wajib Pajak orang pribadi. |
penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi. | Pasal 8 ayat (3) huruf c diubah terkait pengecualian aktiva tetap yang diijinkan untuk dialihkan setelah direvaluasi | penarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi dan/atau tidak dapat berproduksi kembali. |
Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal …………….” | Pasal 9 ayat (1) diubah terkait penghilangan kewajiban membuat akun “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal …………….” | Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak. |
– | Ditambahkan Pasal 9A yang mengatur revaluasi aset oleh BUMN atau BUMD | Dalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
– | Ditambahkan Pasal 11A yang mengatur masa berlaku PMK revaluasi aset ini | berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. |
Comments are closed.