Setelah kita belajar subyek pajak dan obyek pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan, kali ini kita akan belajar penghitungan pph final PP 36 Tahun 2017. Sebelumnya, kita perlu mengenal tarif dan dasar pengenaan pajak penghasilan final PP 36 Tahun 2017.
Tarif PPh Final PP 36 Tahun 2017
PP 36 membedakan menjadi 3 (tiga) tarif yang berbeda untuk kelompok wajib pajak yang berbeda. Tarif pph final pp 36 untuk wajib pajak badan adalah 25%. Untuk wajib pajak orang pribadi sebesar 30% dan untuk wajib pajak tertentu sebesar 12,5%.
Cara menghitung pph final PP 36 adalah dengan mengalikan tarif pajak terhadap Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final PP 36
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final PP 36 termuat dalam Pasal 5, dihitung dengan ketentuan:
- Harta Bersih tambahan adalah sebesar jumlah Harta Bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan. DPP ini untuk wajib pajak yang melanggar Pasal 8 ayat (6) & (7) UU Pengampunan Pajak.
- sebesar jumlah Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, bagi WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (ikut pengampunan pajak)
- sebesar jumlah Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh; bagi WP yang tidak ikut pengampunan pajak
- selisih lebih antara Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dengan jumlah yang mencerminkan:
- Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT PPh yang disampaikan sebelum: a) SPT PPh Terakhir; dan b) Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku;
- Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir; dan
- Harta Bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
- nilai Harta Bersih per akhir Tahun Pajak Terakhir yang tidak dilunasi Uang Tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
Penilaian Harta untuk Penghitungan PPh Final PP 36 Tahun 2017
Untuk kepentingan penghitungan dasar pengenaan pajak, penilaian harta bersih dilakukan sebagai berikut:
- Untuk harta berupa kas berdasarkan nilai nominal, atau
- Selain kas berdasarkan hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak
Contoh penghitungan PPh Final PP 36 Tahun 2017
Contoh Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dan/atau tidak melaksanakan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah NKRI.
Tuan A melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan omzet Rp 12 milyar setahun, mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta Bersih Tambahan Nilai
Berada di dalam NKRI Rp 12.000.000.000,00
Berada di luar wilayah NKRI dan tidak Rp 50.000.000,00
dialihkan ke dalam wilayah NKRI
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
1 September 2016 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor
Pelayanan Pajak.
13 September 2016 Diterbitkan Surat Keterangan.
1 Desember 2018 Diketahui Tuan A membeli apartemen
di luar negeri dari Harta tambahan yang
berada di dalam NKRI.
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan berada di dalam Rp 12.000.000.000,00
NKRI (a)
Harta Bersih tambahan berada di luar Rp 50.000.000,00
NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah
NKRI (b)
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a + b) Rp 12.050.000.000,00
Tarif untuk Tuan A adalah 30% karena Tuan A adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak termasuk dalam golongan wajib pajak tertentu.
Pajak yang terutang= 30% x 12.050.000.000
Contoh Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak namun belum atau kurang mengungkapkan Harta Bersih dalam Surat Pernyataan.
Tuan D melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp 4,8 milyar setahun. Tuan D mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi sebagai berikut:
Harta Bersih Tambahan Nilai
Berada di dalam NKRI Rp 1.000.000.000,00
Berada di luar wilayah NKRI dan akan Rp 400.000.000,00
dialihkan dan diinvestasikan ke dalam
wilayah NKRI
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
10 Maret 2017 Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor
Pelayanan Pajak.
20 Maret 2017 Diterbitkan Surat Keterangan.
09 Agustus 2019 Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa
tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2010 yang belum diungkapkan dalam Surat
Pernyataan.
Berdasarkan nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, besarnya dasar
pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Nilai Harta berupa tanah dan bangunan Rp 20.000.000.000,00
pada tanggal 31 Desember 2015 (a)
Sisa pokok Utang terkait Harta pada Rp 12.000.000.000,00
tanggal 31 Desember 2015 (b)
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a-b) Rp 8.000.000.000,00
Tarif untuk Tuan D adalah 12,5% karena Tuan D adalah wajib pajak orang pribadi yang termasuk dalam golongan wajib pajak tertentu.
Pajak yang terutang= 12,5% x 8.000.000.000
Comments are closed.