Menyimak riuhnya polemik kewajiban perpajakan wanita kawin yang marak (lagi) akhir-akhir ini, beberapa wajib pajak menanyakan bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP wanita kawin. Penghapusan NPWP wanita kawin dirasa menjadi salah satu solusi yang tersedia untuk saat ini sebelum adanya perbaikan ketentuan perpajakan yang lebih tegas dan pasti terkait kewajiban pajak wanita kawin terutama untuk wanita yang bekerja sebagai karyawan.
Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Pada PERDIRJEN tersebut diatur, yang dapat mengajukan penghapusan NPWP antara lain:
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
- Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
Syarat Mengajukan Penghapusan NPWP Wanita Kawin
- mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami,
- tidak memiliki utang pajak;
- tidak melakukan upaya hukum atau proses administrasi berupa pembetulan, gugatan, keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
Urutan Proses Penghapusan NPWP Wanita Kawin
- Mengajukan permohonan penghapusan dengan mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Melengkapi permohononan dengan dokumen yang dipersyaratkan
- Pemrosesan permohonan oleh KPP apabila permohonan lengkap.
- KPP akan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak.
- KPP mengeluarkan Surat Keputusan terkait permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP.
- Apabila jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP dan KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.
Penghapusan NPWP Secara Online
Selain dengan cara offline, pengajuan penghapusan NPWP juga dapat dilakukan secara online. Urutan proses penghapusan NPWP secara online sebagai berikut:
- Buka aplikasi e–Registration
- mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Aplikasi
- melengkapi persyaratan dokumen dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e–Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Penyampaian dokumen paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan secara online diajukan.
- KPP akan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak.
- KPP mengeluarkan Surat Keputusan terkait permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP.
- Apabila jangka waktu 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP dan KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dianggap dikabulkan.
Download Formulir Permohonan Penghapusan NPWP berikut ini.
Comments are closed.