Menyimak riuhnya polemik kewajiban perpajakan wanita kawin yang marak (lagi) akhir-akhir ini, beberapa wajib pajak menanyakan bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP wanita kawin. Penghapusan NPWP wanita kawin dirasa menjadi salah satu solusi yang tersedia untuk saat ini sebelum adanya perbaikan ketentuan perpajakan yang lebih tegas dan pasti terkait kewajiban pajak wanita kawin terutama untuk wanita […]
Tag Archives | nomor pokok wajib pajak
Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP Secara Online
Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.Untuk mengajukan permohonan Penghapusan NPWP Secara Online, langkah-langkahnya:
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP
Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. NPWP yang dapat diajukan penghapusan meliputi:
Padan Kata Istilah Pajak dalam Bahasa Inggris
Forum Pajak – Untuk memudahkan pengalihbahasaan istilah-istilah pajak dalam bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak memberikan sedikit panduan istilah perpajakan dalam bahasa Inggris yang disepadankan dengan istilah pajak dalam bahasa Indonesia. Berikut ini daftar terminologi / istilah-istilah pajak dalam Bahasa Inggris yang lazim digunakan di lingkungan […]
Ini Format Penomoran NPWP yang Baru
Forum Pajak – Mulai 1 Juli 2015, DJP menerapkan struktur penomoran NPWP baru. Struktur NPWP yang baru ini bersifat tetap dan berlaku nasional. Semacam single identity taxpayer (identitas tunggal pembayar pajak). (lebih…)
Apa yang Dimaksud dengan Pemberian NPWP Secara Jabatan?
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP?
Yang wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
- WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Termasuk dalam kategori ini adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
Bagaimana Cara Memperoleh NPWP?
Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara memperoleh NPWP sesuai PER-38/PJ/2013 tentang perubahan PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP, berlaku sejak 8 November 2013.
Apa itu NPWP?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contoh NPWP
1|2|3|4|5|6|7|8|9|–|10|11|12|–|13|14|15
- 9 (Sembilan) digit pertama dari NPWP di atas adalah kode unik identitas wajib pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan
Jika pendaftaran baru maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran, dan;
Jika wajib pajak lama, maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak saat ini terdaftar.
- 3 (tiga) digit terakhir merupakan kode unik untuk status usaha wajib pajak yang terdiri dari status pusat dan status cabang.
Sesuai dengan SE-44/PJ/2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak, dijelaskan bahwa:
- NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/ tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Syarat Kelengkapan Permohonan Pendaftaran NPWP
Berikut ini syarat kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak: