Siapa Yang Wajib Memiliki NPWP?

Yang wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

  • WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Termasuk dalam kategori ini adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin dan anak yang belum dewasa, juga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga.

Batas waktu pendaftaran untuk memperoleh NPWP adalah paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri maka dapat diberikan NPWP secara jabatan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
  • Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
  • Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

 Selain wajib pajak di atas, apakah boleh Memiliki NPWP?

Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Please log in to rate this.
0 people found this helpful.


Category: NPWP
Tags:

← FAQs