Top_Menu

pajak-atas-bonus-pada-asian-games-2018

Bonus Atlet ASIAN GAMES 2018, Apakah Kena Pajak?

Pesta olahraga terbesar se-Asia, ASIAN GAMES 2018 Jakarta – Palembang, telah selesai dilaksanakan pada 2 September 2018 lalu. Indonesia sebagai tuan rumah mampu meraih posisi keempat setelah Cina, Jepang dan Korea Selatan. Tentu masih lekat dalam ingatan masyarakat momen dimana dalam cabang bulutangkis mendadak menjadi sorotan lantaran adanya Anthony Ginting dan Jonatan Christie.

Suksesnya Indonesia meraih peringkat keempat di ajang ASIAN GAMES 2018, membuat Pemerintah menjanjikan sejumlah bonus yang menggiurkan bagi atlet yang mampu meraih medali emas. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah menjanjikan bonus sebanyak Rp 1,5 Milyar kepada atlet peraih medali emas.

Nah, apakah bonus tersebut masuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan? Bagaimana sistem pengenaan pajak untuk para atlet?

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 16 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, ada beberapa jenis penerima penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan, atau biasa dikenal dengan istilah PPh 21, antara lain:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
    • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
    • Olahragawan
    • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
    • Pengarang, peneliti, dan penerjemah
    • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
    • Agen iklan
    • Pengawas atau pengelola proyek
    • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
    • Petugas penjaja barang dagangan
    • Petugas dinas luar asuransi
    • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama
  5. Mantan pegawai
  6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
    • Peserta pendidikan dan pelatihan
    • Peserta kegiatan lainnya

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dapat diketahui bahwa atlet ASIAN GAMES 2018 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, merupakan salah satu penerima penghasilan kena pajak atau disebut sebagai subjek pajak. Apakah bonus yang diterima oleh atlet dikategorikan sebagai objek PPh 21?

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 (a) menyebutkan:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Namun, di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor 16 tahun 2016 ada penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak, meliputi:

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah dan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja termasuk yang ditanggung oleh pemerintah, kecuali penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  5. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Sehingga bonus yang diberikan pemerintah kepada atlet peraih medali di ajang ASIAN GAMES 2018 dikategorikan sebagai objek pajak, namun karena diberikan oleh pemerintah, maka pemotongan pajak atas bonus tersebut ditanggung oleh pemerintah, sehingga bonus tersebut dikecualikan dari pemotongan pajak.

, , , , , ,

Comments are closed.