Forum Pajak – Meredam keresahan warga masyarakat, hari ini (29/8) Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan baru. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir keresahan warga mengenai amnesti pajak tercermin pada maraknya twit bertagar #stopbayarpajak. Selain itu, beberapa warga selain berinisiatif menyampaikan petisi kepada Presiden Jokowi juga bersiap mengajukan judicial review ke Mahkamah konstitusi. Organisasi massa islam Muhammadiyah termasuk salah satu yang berencana mengajukan uji materi terhadap UU Pengampunan Pajak. Beberapa pihak ini mempersoalkan sasaran tax amnesty yang dirasa melenceng dari maksud semula dan juga tercederainya rasa keadilan masyarakat.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur P2Humas, Estu Yoga, kepada media menegaskan bahwa pengampunan pajak pada dasarnya adalah hak. Sebagai sebuah hak, warga masyarakat dapat menggunakan haknya maupun tidak menggunakan haknya. Lebih lanjut, memperkuat pernyataan Direktur P2Humas, Ditjen Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 ini secara garis besar mengatur tiga poin penting yaitu: Batasan Subyek dan Obyek Pengampunan Pajak; Pilihan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan mengenai Nilai Wajar untuk penilaian harta.
Subyek Pengampunan Pajak
Pada bagian Subyek Pengampunan Pajak, Ditjen Pajak memberi penegasan subyek pajak yang dibolehkan untuk tidak menggunakan haknya mendapat fasilitas pengampunan pajak. Subyek pajak yang dimaksud meliputi:
- Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, yang jumlah penghasilan pada tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Subyek Pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilan pada tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Perdirjen juga menegaskan, terhadap wajib pajak yang tidak menggunakan haknya, maka ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak tidak diterapkan. Adapun bunyi Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
Dalam hal:
- Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
- Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Obyek Pengampunan Pajak
Pengaturan lebih lanjut mengenai obyek pengampunan pajak terkait dengan pengertian harta warisan dan hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Harta dari warisan dan hibah tersebut dapat dikeluarkan dari obyek pengampunan pajak apabila:
- Diterima oleh ahli waris (penerima hibah) yang tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP.
- Harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan si penerima.
Dalam hal para pihak penerima tidak memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak, ketentuan dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
Ikut Amnesti Pajak atau Pembetulan SPT Tahunan
Melalui Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 ini, pemerintah memberikan penegasan adanya pilihan untuk mengajukan amnesti pajak atau pembetulan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak, dapat melaporkan hartanya melalui mekanisme penyampaian SPT Tahunan atau melakukan pembetulan SPT Tahunan jika sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan sebelumnya. Pada poin ini juga ditegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak tidak diterapkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak.
Nilai Wajar Harta
Pada bagian III Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 mengatur mengenai nilai wajar harta. Pada bagian ini tidak ada yang berbeda dengan pengertian nilai wajar harta menurut UU Pengampunan Pajak. Yang membedakan adalah bahwa untuk kepentingan penyampaian Surat Pernyataan Harta, Ditjen Pajak tidak melakukan pengujian atau koreksi atas nilai wajar yang dilaporkan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta.
Comments are closed.