Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK. 010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle telah diatur ketentuan mengenai Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle;
Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang mengikuti Pengampunan Pajak, pemerintah merasa perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/Pmk.10/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor-127 /Pmk.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle ( SPV ) selanjutnya dapat dibaca di tautan berikut ini.
Comments are closed.