Forum Pajak – Bagi Anda yang tertarik untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan atas revaluasi aset, kiranya penting untuk memahami perbedaan dua aturan perpajakan yang mengatur soal revaluasi aktiva. Kedua aturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. Poin-poin penting PMK-191 ini dapat dibaca pada artikel Insentif Pajak untuk Revaluasi Aktiva Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Poin-poin penting PMK-79 ini dapat dibaca pada artikel Akuntansi Pajak: Revaluasi Aset.
Berikut adalah beberapa perbedaan yang ada pada kedua peraturan di atas:
PMK-191/PMK.10/2015 | PERBEDAAN | PMK 79/PMK.03/2008 |
3%,4%,6% | TARIF | 10% |
1. Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula
2. Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak di atas nilai sisa buku fiskal semula |
DASAR PENGENAAN PAJAK | Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula |
Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan Bahasa Inggris dan Dollar serta WP yang masih dalam 5 tahun sejak penilaian kembali terakhir berdasarkan PMK 79/PMK.03/2008 | WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN | Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) |
Sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud | PENILAIAN AKTIVA TETAP | Seluruh aktiva tetap berwujud |
1. Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai
2. Belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap |
PENGAJUAN PERMOHONAN | Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai |
1. 1 Januari 2016, bagi Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2015
2. Bulan dilakukannya penilaian kembali, bagi wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2016 dan 2017 |
SAAT PENYUSUTAN | Bulan dilakukannya penilaian kembali |
1. Pengajuan permohonan tahun 2015 menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2015*
2. Pengajuan permohonan tahun 2016 menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2016* *WP telah melakukan penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan |
JANGKA WAKTU PENILAIAN KJPP/AHLI PENILAI DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENILAIAN KEMBALI | Pengajuan permohonan penilaian kembali menggunakan laporan KJPP/ahli penilai paling lama 1 tahun sebelumnya*
*WP telah melakukan penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan |
Sebelum mengajukan permohonan | PELUNASAN PAJAK TERUTANG | 15 hari setelah diterbitkannya keputusan persetujuan |
Tidak dapat diangsur | ANGSURAN | Paling lama 12 bulan |
Bagi wajib pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap dan menggunakan nilai hasil perkiraan pada saat pengajuan permohonan, penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2017, dengan ketentuan:
|
KETENTUAN TAMBAHAN (1) | |
Dalam hal WP telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar, selisih lebih penilaian kembali (dasar pengenaan pajak/DPP) dikonversi ke dalam rupiah dengan kurs KMK pada saat pembayaran pajak penghasilan | KETENTUAN TAMBAHAN (2) |
Setelah mengetahui perbedaan revaluasi aktiva menurut PMK-191 dengan PMK-79 tersebut, jika Anda tertarik untuk memperoleh insentif pajak karena melakukan revaluasi, silakan baca artikel Cara Mengajukan Permohonan Insentif Pajak atas Revaluasi Aktiva.
Comments are closed.