Forum Pajak – Jika Anda baru-baru ini menerima himbauan pembetulan SPT Masa PPN dari petugas pajak, luangkan waktu sejenak membaca artikel ini. Himbauan petugas pajak didasari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015. Bagaimana isi Surat Edaran tersebut?
SE-26/PJ/2015 atau kita singkat saja SE-26 ini pada dasarnya memberi penegasan penggunaan nomor seri faktur pajak. Sebagaimana diketahui, tata cara pembuatan Faktur Pajak diatur dalam PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014; serta PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
SE-26 menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Penegasan ini diberikan terkait dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya yang intinya menjelaskan bahwa Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Lihat ilustrasi berikut:
Terkait dengan adanya konsekwensi dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan solusi sesuai SE-26/PJ/2015 sebagai berikut:
- Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
- Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
- Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.
Contoh di SE-26/PJ/2015
- PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.
- PKP A membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak 1 November 2014.
- Faktur Pajak PKP A tersebut akan dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PKP A adalah:
- Membatalkan Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 dengan Nomor Seri 010.004-14.00000001.
- PKP A membuat Faktur Pajak yang baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama yaitu 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak adalah tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.
Konsekwensi dari melakukan pembetulan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual terkena denda 2% x DPP karena menerbitkan FP tidak tepat waktu. (Baca juga: Sanksi Keterlambatan Penerbitan Faktur Pajak). Namun demikian PKP Pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PM) sepanjang memenuhi ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan.
Pembetulan dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Comments are closed.