harga-jual-untuk-pemungutan-pph-22

Pengertian Harga Jual Sesuai PER-19/PJ/2015

Forum Pajak – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Berdasarkan PER-24/PJ/2015, ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah diubah sebagai berikut:

Pasal 2 PER-19/PJ/2015

Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:

  1. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
  2. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pasal 2 PER-24/PJ/2015

Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:

  1. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
  2. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.

, , , , , , ,

Comments are closed.