Forum Pajak – Seperti juga faktur pajak bentuk cetakan kertas, faktur pajak elektronik ( e-Faktur ) juga wajib ditandatangani. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Disebutkan bahwa e-Faktur harus mencantumkan keterangan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Pada intinya, penandatangan faktur pajak manual dan faktur pajak elektronik (e-faktur) adalah orang yang sama. Prosedur dan aturan legalitas faktur pajak manual dan faktur pajak elektronik (e-faktur) juga sama. Perbedaannya adalah tanda tangan pada faktur pajak manual berupa tanda tangan tinta basah, sedangkan tanda tangan pada faktur pajak elektronik berupa tanda tangan elektronik.
Penandatangan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
- Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g harus diisi sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
- PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka pejabat/pegawai yang telah ditunjuk di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan masih dapat menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan setelah pemusatan yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.
- Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka penandatangan e-faktur adalah orang yang ditunjuk perusahaan dan nama orang tersebut telah diberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak sebagai penandatangan faktur pajak. Jika faktur pajak ditandatangani oleh orang yang tidak ditunjuk atau orang yang ditunjuk namun tidak/terlambat dilaporkan ke Kantor Pelayanan pajak, maka Faktur Pajak yang diterbitkan dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Jika Anda sudah menyampaikan pemberitahuan nama-nama pejabat penandatangan faktur pajak, maka Anda tinggal memasukkan nama-nama tersebut ke aplikasi e-faktur melalui menu Referensi –> Administrasi User.
Jika ternyata penandatangan faktur pajak berganti orang, Anda tinggal menambahkan orang baru sebagai penandatangan e-faktur melalui menu yang sama. Aplikasi e-faktur belum mengijinkan penghapusan user administrator.
Jika Anda belum memberi tahu KPP terkait penandatangan e-faktur perusahaan Anda, Anda dapat memberitahukan dengan mengajukan surat seperti pada lampiran artikel ini. Surat pemberitahuan disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
<
p style=”text-align: justify;”>[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk download Format Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak.’]
[/usersultra_protect_content]
Baik pak, terima kasih infonya.