Forum Pajak – Menjadi Kepala Desa itu ternyata tidak mudah. Seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanggung jawab Kepala Desa pun semakin berat. Tentu hal ini merupakan konsekwensi adanya Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat ke desa-desa.
Kewenangan Kepala Desa salah satunya diatur dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Pada pasal 93 tersebut termuat kewenangan Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pengelolaan keuangan desa itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 telah diganti dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) (Update tgl 14/2/2019). Salah satu kewajiban yang termuat dalam Permendagri tersebut adalah adanya kewajiban untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Selain itu, juga terdapat kewajiban untuk menyetor pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara.
Terkait adanya dana desa dan kewajiban pajak yang ada pada pejabat penerima dana desa, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya. Dalam instruksi bernomor S-154/PJ/2015, Ditjen Pajak menginstruksikan jajarannya untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kepada bendahara desa yang belum ber-NPWP; melakukan pembinaan dan bimbingan kepada bendahara yang sudah ber-NPWP; dan membantu bendahara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Peraturan Terkait Ketentuan Pajak Dana Desa
Maka jika Anda atau saudara Anda, tetangga Anda adalah pejabat desa khususnya bendahara pengeluaran, aturan-aturan ini cukup dapat membantu Anda dalam menjalankan tugas:
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Berikut adalah ringkasan perpajakan untuk bendahara desa yang diperoleh Forum Pajak. Terimakasih kepada pihak-pihak yang membuat ringkasan ini:
Comments are closed.