Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Contoh NPWP

1|2|3|4|5|6|7|8|9||10|11|12||13|14|15

  • 9 (Sembilan) digit pertama dari NPWP di atas adalah kode unik identitas wajib pajak
  • 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan

Jika pendaftaran baru maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran, dan;

Jika wajib pajak lama, maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak saat ini terdaftar.

  • 3 (tiga) digit terakhir merupakan kode unik untuk status usaha wajib pajak yang terdiri dari status pusat dan status cabang.

Sesuai dengan SE-44/PJ/2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak, dijelaskan bahwa:

  • NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/ tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
  • Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Please log in to rate this.
2 people found this helpful.


Category: NPWP
Tags:

← FAQs