Top_Menu

bayar-pajak-kendaraan-melalui-atm

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan pada perorangan atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Yang perlu diperhatikan dari pajak ini adalah bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajaknya seringkali berubah setiap tahun. Perubahan dasar pengenaan pajak ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan dari Menteri Keuangan. Akibat dari nilai yang berubah-ubah ini menimbulkan ketidakpastian jumlah pajak yang harus dibayar bagi pembayar pajak.

Obyek Pajak

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan   kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Yang dikecualikan sebagai obyek pajak kendaraan adalah :

  1. kereta api;
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  4. objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Dasar Pengenaan Pajak

Penghitungan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditentukan oleh hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/ayau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Namun tidak semua dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dihitung dengan cara demikian. Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Nilai jual kendaraan yang dijadikan dasar pengenaan pajak adalah nilai jual yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nilai jual tersebut akan selalu ditinjau ulang setiap tahun.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif pajak kendaraan bermotor dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Namun demikian, tarif tersebut tidak boleh bertentangan dengan penentuan tarif pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Secara umum, tarif pajak kendaraan bermotor pada UU PDRD sebagai berikut:

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang dipakai perorangan:

  1. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Pengenaan tarif progresif ini didasarkan pada kesamaan nama dan/atau alamat pemilik kendaraan.

Tarif pajak Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Penghitungan Pajak Kendaraan

Pajak Kendaraan = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak biasanya ditentukan oleh pemerintah dalam suatu tabel yang diterbitkan setiap tahun.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

bayar-pajak-kendaraan-melalui-atmPajak kendaraan dihitung setahun sekali. Adapun pemungutan pajaknya dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan, biasanya berupa cap pembayaran pajak di lembar STNK. Setelah pajak yang terutang dihitung, pembayaran pajak dilakukan di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar atau melalui tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh Pemda setempat.

Sifat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah pembayaran di muka untuk satu tahun ke depan. Cara bayar pajak di muka seperti ini memungkinkan pembayar pajak untuk meminta kembali pajak yang lebih bayar atau tidak seharusnya terutang. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 UU PDRD, untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar/luar biasa (force majeure) di mana Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. Namun pada praktiknya belum pernah diberitakan media suata kejadian restitusi pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Pajak yang dibayarkan para pemilik kendaraan kemudian dibagi-bagi ke berbagai pemerintah kabupaten/kota. Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10% dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan     serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Namun pada kenyataannya, perwujudan pajak daerah untuk warga ini masih jauh panggang dari api.

, , , , ,

Comments are closed.