Top_Menu

pendaftaran-dan-penghapusan-npwp-wanita-kawin

NPWP, Wanita Kawin dan Artikel Trending Topik Itu

Gan, setelah ane baca-baca artikel di Kompasiana yang jadi trending topik itu, ane jadi mikir. Masak kayak gitu sih aturan pajak kita? Jujur aja ane jadi males bayar pajak kalau ternyata ane bakal bayar pajak lebih besar dari yang semestinya ane bayar.  Ane tampilin dikit ye contoh kasus di Kompasiana, biar agan-agan punya gambaran jelas kenapa ane jadi males bayar pajak.

Contoh Kasus Pajak Wanita Kawin dari Kompasiana

Rico dan Istri menikah, tetapi tidak memiliki anak. NPWP hanya dimiliki Rico sebagai kepala keluarga. Rico bekerja di PT. Sumber Makmur. Penghasilan netto tahun 2015 yang diperoleh Rico sebesar Rp. 100.000.000,-. Sedangkan istrinya bekerja di PT. Maju Terus dengan penghasilan netto setahun Rp. 50.000.000,-. Atas penghasilan mereka sudah di potong pajak oleh pemberi kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Suami

Penghasilan Netto 100.000.000

PTKP (K/0) 26.325.000

Penghasilan Kena Pajak 73.675.000

PPh Terutang setahun

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 23.675.000 = 3.551.250

Jumlah 6.051.250

 

Istri

Penghasilan Netto 50.000.000

PTKP (TK/0) 24.300.000

Penghasilan Kena Pajak 25.700.000

PPh Terutang setahun 5% x 25.700.000=1.285.000

Sementara jika istri Rico memiliki NPWP sendiri, maka penghitungan PPh terutangnya akan digabung.

 

Penghasilan suami-istri digabung.

Penghasilan Netto Suami 100.000.000

Penghasilan Netto Istri 50.000.000

Total Penghasilan Netto 150.000.000

PTKP (K/I/0) 50.625.000

Total Penghasilan Kena Pajak 99.375.000

PPh Terutang Setahun

5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 49.375.000 = 7.406.250

Jumlah 9.906.250

 

Perhitungan untuk SPT tahunan PPh suami

PPh terutang (100.000.000/150.000.000) x 9.906.250= 6.604.167

Kredit pajak PPh 21 6.051.250

PPh kurang bayar 552.917

 

Perhitungan untuk SPT tahunan Istri

PPh terutang (50.000.000/150.000.000) x 9.906.250 = 3.302.083

Kredit pajak PPh 21 1.285.000

PPh kurang bayar 2.017.083

 

Dari ilustrasi di atas dapat dilihat jika istri memiliki NPWP sendiri ada kekurangan pajak sebesar Rp. 2.570.000,- yang harus dibayar Rico dan istri. Sementara jika NPWP hanya dimiliki oleh Rico maka tidak ada kekurangan pajak, karena telah dipotong perusahaan.

Sumber: Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

Dari contoh diatas, penulis artikel, aganwati Dewi Damayanti sepertinya menyamakan pengertian istri tidak memiliki NPWP dengan istri yang memiliki NPWP sama dengan NPWP suami. Ane baca Pasal 20 PER-32/PJ/2015, bunyinya  “Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.”

Artinya, PPh terutang istri Rico yang dipotong bukan Rp 1.285.000 tapi Rp 1.799.000 (koreksi kalo ane salah ya gan hehe). Kalo Ny. Rico punya NPWP sama dengan Rico, maka PPh 21-nya iya Rp 1.285.000.

Jadi, mestinya penulis melihat tiga kondisi:

  • Ny. Rico tidak punya NPWP
  • Ny. Rico punya NPWP sama dengan suami
  • Ny. Rico punya NPWP yang tidak sama dengan suami.

Dengan mengutip pasal-pasal peraturan, aganwati Dewi Damayanti mencoba menjelaskan bahwa kondisi penghasilan wanita kawin dan suami digabung dapat mencelakakan. Tentu ini dapat dimaklumi secara kantor pajak akan menerima pajak lebih banyak dan jumlah pemegang NPWP tambah banyak. Tapi ya itu tadi Gan, ane jadi males kalo kurang fair gitu. Ane baca aturannya, harusnya bukan begitu.
Mari ane ajak agan-agan tengok aturan ke belakang.

Perlakuan Pajak Wanita Kawin

Salah satu aturan yang jelas menyebut perlakuan pajak wanita kawin, ada di Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-78/Pj.41/1990 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kepada Isteri Wajib Pajak Melakukan Kegiatan Usaha Dan Atau Pekerjaan Bebas. Di KEP ini jelas aturannya, NPWP wanita kawin sebagai berikut:

  • NPWP yang diberikan kepada wanita kawin adalah NPWP suami dengan tambahan kode 4 yang artinya istri.
  • Kartu NPWP yang diterbitkan adalah atas nama isteri Wajib Pajak.
  • NPWP atas nama istri ini hanya untuk Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang diterima atau diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh suaminya kecuali penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja.

Sayangnya aturan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku. Aturan yang berlaku sekarang Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 38/Pj/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak.

Ane kutip langsung pasal 2 ayat (5) begini:

Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga.

Ane kutip langsung pasal 6 ayat (2) begini:

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau  surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Sejak KEP-78/Pj.41/1990 hingga Per-38/Pj/2013, menurut tafsiran ane yang awam ini pemberian NPWP untuk wanita kawin secara default menggunakan NPWP suami. (Untuk aplikasi lebih gampang mungkin gini Gan, NPWP suami kode belakang 000, istri pertama kode belakang 001, istri kedua 002 :D. Awas laki Lu pade bisa buka cabang dimana-mana nih Gan, kayak bikin corporate aje) Kalo si perempuan ini pengin punya NPWP lain, mestinya dilampiri salah satu syarat yang ada di Pasal 6 ayat (2). Kalau syarat2 pendaftaran NPWP tidak lengkap tapi wanita kawin diberi NPWP beda dengan suami sama kantor pajak, lha ini aneh.

Tafsiran ane ini dikuatkan dengan Pasal 8 (1) UU PPh. Pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Duit istri adalah duit suami juga.. (ini yg ane gak suka, kan duit suami mestinya diserahin ke istri ye?) Penghasilan suami istri ini digabung kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Pasal 8 ayat 1 UU PPh tidak membedakan perlakuan apakah si istri punya NPWP atau tidak. Sampai di sini, contoh yang diberikan di Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 8 (1) UU PPh tersebut. Apabila istri memiliki penghasilan tambahan, misalnya salon, barulah penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Meski digabung, perhitungan PPh 21 istri yang dipotong dapat dikreditkan.

Lalu darimana kreatifitas memunculkan pajak kurang bayar baik bagi suami maupun istri tersebut muncul?

Dasarnya ada di Pasal 8 ayat 3 UU PPh.

Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Isi Pasal 8 ayat (2) penghitungan pajak penghasilan dilakukan terpisah dengan syarat:

  1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Jika Pasal 8 ayat (2)  dipaksa untuk dihubungkan dengan pasal 6 ayat (2) Per-20/Pj/2013, maka syarat pada huruf c memerlukan adanya surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Ente pernah ngerasa bikin surat pernyataan ini kagak?

Kalo ngerasa nggak pernah bikin anak surat pernyataan, tapi NPWP beda ama laki Ente, mesti tanya: kok bisa NPWP-nya beda? Ngelanggar prinsip keadilan nih. Nggak pair nih…Sabarrrr Kalau begitu ya nurut ane sih, gak perlulah gabung dengan penghasilan laki Ente.

Lalu bijimana lapor SPT Tahunannya kayak neng-neng Ny. Rico itu? Tenang aja Sis…, lihat PTKP di potongan PPh 21, statusnya TK kan? Itu artinya ente dianggap Tidak Kawin. Lapor aja SPT Tahunannya pakai SPT 1770S atau SPT 1770 SS, lalu pajak terutangnya NIHIL deh. Kan udah dipotong 21 wkwkwkwk

, , , ,

4 Responses to NPWP, Wanita Kawin dan Artikel Trending Topik Itu

  1. Yusman Seagal 19 Februari 2016 at 6:13 pm #

    Terimakasih atas informasinya, tapi kenapa tidak bisa di copy artikelnya, padahal bisa lebih berguna jika bisa di copy.

    • Forum Pajak 20 Februari 2016 at 9:30 pm #

      terima kasih untuk apresiasinya. Jika merasa terbantu, silakan bagikan ke yang lain. Salam.

  2. ferry_rinaldi 26 Maret 2016 at 2:29 pm #

    Wah infonya sangat lengkap dan detail banget… makasih ya bro…

    • Forum Pajak 28 Maret 2017 at 3:32 pm #

      terimakasih kembali..