Berikut adalah kode dan alamat kantor-kantor pajak atau biasa disebut Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) di Indonesia. Jika Anda mengetahui adanya perubahan atau penambahan alamat kantor pajak, Anda dapat menyampaikan informasi kepada kami melalui email support@forumpajak.org agar kami dapat melakukan pembaharuan.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Contoh NPWP
1|2|3|4|5|6|7|8|9|–|10|11|12|–|13|14|15
- 9 (Sembilan) digit pertama dari NPWP di atas adalah kode unik identitas wajib pajak
- 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak dengan ketentuan
Jika pendaftaran baru maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran, dan;
Jika wajib pajak lama, maka kode ini adalah kode tempat wajib pajak saat ini terdaftar.
- 3 (tiga) digit terakhir merupakan kode unik untuk status usaha wajib pajak yang terdiri dari status pusat dan status cabang.
Sesuai dengan SE-44/PJ/2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak, dijelaskan bahwa:
- NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/ tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
- Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Yang wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
- WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Termasuk dalam kategori ini adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
Cara memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui situs Direktorat Jenderal Pajak. Berikut cara memperoleh NPWP sesuai PER-38/PJ/2013 tentang perubahan PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP, berlaku sejak 8 November 2013.
Berikut ini syarat kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak:
Yang dimaksud dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya yaitu :
Bagi Orang Pribadi
- rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
- rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
- tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 tidak dapat ditentukan;
- tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 tidak dapat ditentukan.
Penetapan tempat dilaksanakan oleh:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi Badan
- tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
- tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
- tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal:
- tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); atau
- keadaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan poin 3 berada di beberapa tempat.
Penetapan tempat dilaksanakan oleh:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penerbitan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. NPWP yang dapat diajukan penghapusan meliputi:
Tata Cara Penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.Untuk mengajukan permohonan Penghapusan NPWP Secara Online, langkah-langkahnya:
Berikut adalah dasar hukum pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang berlaku saat ini (Mei 2015).
- PER-20/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
- PER-08/PJ/2012 tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya
- SE-60/PJ/2013 tentang petunjuk pelaksanaan PER-20/PJ/2013 stdd PER-38/PJ/2013
Yang wajib menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berikut adalah cara untuk dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak):
- Secara elektronik dengan cara mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu WP menyampaikan dokumen syarat pendaftaran PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Terhadap permohonan pengukuhan PKP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Apabila jangka waktu 5 hari kerja tersebut telah terlampaui dan KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
- Secara manual dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir pengukuhan PKP. Formulir pengukuhan PKP dilengkapi formulir dengan dokumen yang disyaratkan kemudian disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan dengan datang secara langsung; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Jika permohonan lengkap, maka WP akan diberi Bukti Penerimaan Surat. Keputusan menjadi PKP atau tidak akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. Apabila jangka waktu 5 hari kerja tersebut telah terlampaui dan KPP atau KP2KP tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengukuhan PKP dianggap dikabulkan.
Apabila permohonan secara tertulis dianggap tidak lengkap oleh KPP, maka berlaku ketentuan:
- Apabila permohonan disampaikan secara langsung, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
- Apabila disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Berikut adalah syarat kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sesuai perubahan terakhir berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak. Yang dimaksud di sini adalah syarat-syarat yang mesti disertakan pada saat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(lebih…)
Bukti Wajib Pajak telah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dikeluarkan oleh KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Yang dimaksud pengukuhan PKP secara jabatan adalah tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kepada pengusaha dalam hal Pengusaha yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pengukuhan PKP secara jabatan ini dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Status wajib pajak di master file Direktorat Jenderal Pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Aktif, yaitu status Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Wajib Pajak Non Efektif, yaitu status yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
- Wajib Pajak Hapus, yaitu status Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan NPWP-nya telah dihapus.
- Wajib Pajak Aktivasi Sementara, yaitu Wajib Pajak Hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak Non Efektif adalah status yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tertentu dan untuk sementara dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin, termasuk status Wajib Pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Wajib Pajak Non Efektif ini dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. PTKP dibedakan antara untuk Wajib Pajak dengan status kawin dan Wajib Pajak dengan status tidak kawin.
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir:
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
- PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemotong PPh
- PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
Norma Penghitungan Penghasilan Neto merupakan suatu cara yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Rumus yang digunakan untuk menentukan penghasilan neto wajib pajak biasanya menggunakan persentase tertentu dikalikan penghasilan bruto wajib pajak. Sebagai contoh, Tuan A mendapat penghasilan bruto Rp 1 M, dan menurut tabel persentase norma untuk Tuan A adalah sebesar 20%. Maka Penghasilan Neto Tuan A adalah sebesar Rp 200 juta.
Faktur Pajak Tidak Lengkap menurut Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Bank Persepsi adalah bank yang diberikan kewenangan untuk menerima pembayaran pajak oleh Pemerintah. Dengan kata lain, tidak semua bank bisa menerima setoran pajak kecuali bank-bank tertentu yang ditunjuk Pemerintah untuk itu.
Kode Akun Pajak: 411121
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21:
100: untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199: untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.
200: untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
300: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.
311: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.
321: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
401: untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.
402: untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak: 411122
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22:
100: untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199: untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
300: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
311: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
321: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401: untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
403: untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
404: Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900: untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.
Kode Akun Pajak: 411123
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor:
100: untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
199: untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
300: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak: 411124
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23
100: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
101: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
102: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
103: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
104: untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
199: untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23.
300: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
301: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa).
311: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
312: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa).
321: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa.
322: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401: untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi.
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP.
511: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak: 411125
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi
100: untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang.
101: untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang.
199: untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi.
200: untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
300: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak: 411126
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 25 Badan
100: untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang.
199: untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan.
200: untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
300: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak: 411127
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 26
100: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26
101: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
102: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
103: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
104: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26.
105: untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT.
199: untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26.
300: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
301: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
311: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT).
321: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak: 411128
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final
199 untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.
300 untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.
310: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).
311: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.
312: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.
320: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).
321: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.
322: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.
390: untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
401: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara
402: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
403: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
404: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.
405: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
406: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.
407: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.
408: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
409: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
410: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.
411: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.
413: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.
414: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.
415: untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.
416: untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.
417: untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi
418: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
419: untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
420: untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
421: untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest
499: untuk pembayaran PPh Final lainnya
500: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501: untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510: untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511: atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak: 411129
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya
100 | PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
101 | Ph Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
300 | STP PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
301 | STP PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
311 | SKPKB PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.
321 | SKPKBT PPh Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500 | PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501 | PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
Kode Akun Pajak Fiskal Luar Negeri: 411131
Kode Jenis Setoran Pajak Fiskal Luar Negeri
100 | Fiskal Luar Negeri untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri.
300 | STP Fiskal Luar Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri.
Kode Akun Pajak PPh Minyak Bumi: 411111
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Minyak Bumi
100 | PPh Minyak Bumi untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi.
300 | STP PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi.
310 | SKPKB PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi.
320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi.
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Kode Akun Pajak PPh Gas Alam : 411112
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Gas Alam
100 | PPh Gas Alam untuk pembayaran masa PPh Gas Alam.
300 | STP PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam.
310 | SKPKB PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam.
320 | SKPKBT PPh Gas Alam untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam.
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Kode Akun Pajak PPh Migas Lainnya: 411119
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Migas Lainnya
100 | PPh Migas Lainnya untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya.
300 | STP PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya.
310 | SKPKB PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya.
320 | SKPKBT PPh Migas Lainnya untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya.
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
Kode Akun Pajak PPN Dalam Negeri: 411211
Kode Jenis Setoran PPN Dalam Negeri
100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101 | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103 | Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104 | Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105 | Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300 | STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310 | SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311 | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312 | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314 | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320 | SKPKBT PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321 | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322 | SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323 | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324 | SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500 | PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501 | PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900 | Pemungut PPN Dalam Negeri untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
Salah satu formulir yang digunakan untuk pengajuan pengampunan pajak adalah Daftar Harta. [Baca Mengenal Formulir-formulir Pengampunan Pajak] Pada formulir ini terdapat kolom kode harta. Dari mana kode harta tersebut diisi. Dan apa kode-kode harta untuk masing-masing jenis aktiva? Berikut adalah rinciannya:
Selain kode harta, kode lain yang diperlukan untuk pengisian Surat Pernyataan Harta untuk memperoleh fasilitas pengampunan pajak adalah kode negara. Kode negara diperlukan untuk mengisi formulir yang berkaitan dengan lokasi harta di suatu negara. [Baca juga Mengenal Formulir-formulir Pengampunan Pajak]. Berikut ini kode negara sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016.
Fordis Pajak merupakan kependekan dari forum diskusi pajak, yaitu sebuah media jurnalisme warga dengan tema utama perpajakan. Supaya lebih bersifat inklusif, Fordis Pajak telah mengganti nama menjadi Forum Pajak sesuai dengan semangat media jurnalisme warga.
Sebagai media jurnalisme warga berbentuk forum perpajakan, setiap orang dapat berpartisipasi dengan menulis artikel, membuka topik di wall forum pajak serta berinteraksi satu sama lain melalui jejaring sosial yang tersedia. Kami juga menyediakan layanan Tanya-Jawab Pajak di mana para pengguna dapat menyampaikan pertanyaan seputar pajak atau memberi solusi masalah pajak bagi yang lain.
Meski secara khusus mengangkat tema perpajakan, baik pajak Indonesia, pajak daerah maupun pajak internasional, pengguna dapat juga mengisi dengan tema-tema yang berkait erat dengan perpajakan, misalnya akuntansi, ekonomi, dan hukum.
Untuk bergabung dalam forum pajak yang terbuka untuk umum ini, pengguna dapat memulai dengan membuka akun gratis. Pengguna dapat masuk situs dengan menggunakan akun jejaring sosial yang telah dimiliki semisal facebook, twitter, yahoo dan google.
Sebagai media jurnalisme warga yang memungkinkan semua warga masyarakat untuk mengisi konten, Forum Pajak tidak mewakili entitas atau institusi tertentu. Dan pengguna seharusya memandang bahwa pendapat, opini serta informasi yang tersedia di Forum Pajak adalah pendapat masing-masing pengguna.
Forum Pajak, dulunya dikenal sebagai Fordis Pajak (Forum Diskusi Pajak) adalah sebuah media terkait dengan informasi perpajakan dengan pendekatan jurnalisme warga yang terbuka untuk umum. Kami merupakan media independen yang tidak terafiliasi dengan entitas-entitas tertentu. Untuk mengenal lebih jauh, silakan simak Tentang Kami.
Sebagai media independen dan mengedepankan partisipasi publik, kami tidak sabar untuk mengundang Anda, para mahasiswa, akademisi, praktisi perpajakan, pembuat kebijakan maupun masyarakat umum sebagai stakeholder untuk berpartisipasi melalui situs Forum Pajak. Kami tidak membatasi siapa-siapa yang boleh mendaftar dan siapa yang tidak boleh. Sepanjang pengguna memiliki ketertarikan terkait dengan tema yang kami usung, silakan untuk membuka akun di Forum Pajak.
Berikut ini adalah cara memasukkan smiley atau emoticon di situs Forum Pajak Indonesia. Pada kode yang ditampilkan di bawah ini diberi tambahan tanda asterik (*). Hilangkan tanda asterik tersebut, ketika Anda mengetik kode smiley maka kode akan berubah menjadi emoticon.
Kode | Penulisan dengan teks | Emoticon |
*:-) | *:smile: | 🙂 |
*:-D | *:grin: | 😀 |
*:-( | *:sad: | 🙁 |
*:-o | *:eek: | 😮 |
*8-O | *:shock: | 😯 |
*:-? | *:???: | 😕 |
*8-) | *:cool: | 😎 |
*:-x | *:mad: | 😡 |
*:-P | *:razz: | 😛 |
*:-| | *:neutral: | 😐 |
*;-) | *:wink: | 😉 |
*:lol: | 😆 | |
*:oops: | 😳 | |
*:cry: | 😥 | |
*:evil: | 👿 | |
*:twisted: | 😈 | |
*:roll: | 🙄 | |
*:!: | ❗ | |
*:?: | ❓ | |
*:idea: | 💡 | |
*:arrow: | ➡ | |
*:mrgreen: |
Jangan lupa hilangkan tanda * pada penulisan kode atau teks.
Untuk mendaftar sebagai pengguna atau anggota situs Forum Pajak, Anda hanya perlu mendaftar (registrasi) di situs Forum Pajak. Registrasi dapat menggunakan akun email atau akun jejaring sosial Anda seperti Yahoo, Google, Twitter maupun Facebook. Selanjutnya ikuti langkah-langkah pada laman pendaftaran.
Jika Anda melakukan registrasi menggunakan email, maka kami akan mengirim tautan ke alamat email yang digunakan untuk mendaftar. Tautan yang kami kirim berfungsi sebagai sarana aktivasi akun Anda di Forum Pajak. Klik tautan yang kami kirim tersebut untuk melakukan aktivasi. Setelah aktivasi, selanjutnya Anda dapat masuk ke situs Forum Pajak dan menikmati artikel maupun file-file yang hanya bisa diakses oleh anggota terdaftar.
Jika Anda melakukan registrasi menggunakan jejaring sosial, maka Anda akan mendapat notifikasi dari jejaring sosial bahwa Forum Pajak akan menggunakan akun Anda. Jangan khawatir, meski menggunakan akun sosial Anda, kami tidak dapat mengetahui password akun sosial Anda maupun informasi pribadi seperti misalnya pesan inbox maupun percakapan Anda.
Untuk menulis artikel, masuklah ke menu ‘My Account‘. Di account Anda tersedia berbagai menu untuk bersosialisasi dengan para pengguna lain. Pilihlah panel ‘My Post‘. Kemudian klik ‘Add New Post‘. Tips: sebelum menulis di situs, sebaiknya Anda menulis draft tulisan di Wordpad atau Notepad terlebih dahulu. Lalu pindahkan tulisan Anda dengan copy-paste ke situs.
Di menu ‘Add New Post‘ sudah disediakan wizard menulis artikel. Anda tinggal mengisi ruas-ruas yang ada. Ruas title diisi dengan judul artikel Anda. Ruas Categories, pilihlah kategori tulisan yang ada dan sesuai dengan isi artikel Anda. Anda dapat mengunggah gambar atau foto dengan format png dan jpg, dengan ukuran normal lebar 760 landscape dan ukuran file maksimal 1 MB. Ruas description adalah tempat Anda menulis artikel. Dan ruas tag, isilah dengan satu-dua kata penting terkait artikel Anda. Jika Anda sudah yakin, klik submit button.
Setelah klik tombol ‘submit‘, artikel Anda akan masuk ke meja redaksi untuk ditinjau kelayakan publikasinya. Jika layak tayang, dalam waktu 1×24 jam, artikel Anda akan dipublikasikan.
- Panjang artikel minimal 300 kata,
- Berkaitan dengan pajak, akuntansi atau ekonomi,
- Tidak bersifat spamming
- Bukan hasil copy-paste semata-mata dari situs lain.