mohon bantuan solusi terbaik
cv kami karena ketidaktahuan dimana omset dibawah 4,8 mengajukan pencabutan PKP namun baru tahu dampaknya tidak bisa menerbitkan faktur dan tidak bisa membuat e faktur dan kena denda, padahal cv masih ingin mengadakan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah. apa yg sebaiknya saya tempuh mengajukan kembali ditetapkan sebagai PKP atau membubarkan CV dan membuat CV baru. terima kasih
sebaiknya mengajukan diri lagi sebagai PKP Pak Yunus.