Forum Pajak – Kemana uang hasil pemungutan cukai tembakau? Kenapa industri rokok seringkali malah kalang kabut dan dipinggirkan? Pertanyaan semacam itu tak jarang ke luar ke permukaan. Tentu saja jawaban pertanyaannya pun standard, hasil cukai tembakau tentulah masuk ke APBN. Setelah itu? Nah, ini salah satunya hasil pemungutan cukai dibagi ke daerah-daerah. Ini yang dikenal dengan dana bagi hasil cukai tembakau.
Dana bagi hasil cukai tembakau didasarkan pada Pasal 66A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Disebutkan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dari bunyi aturan tersebut jelas ya, dana bagi hasil cukai rokok dan tembakau digunakan untuk mengembangkan industri tembakau, bukan untuk memerangi industri tembakau atau malah dikorupsi pejabat pemerintah daerah.
Selanjutnya alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut berdasarkan pada realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun berjalan. Dalam hal ini Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. Ingat, ini bukan untuk dipakai bupati/walikota buat beli baju atau piknik ya. Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan dengan persetujuan Menteri, dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
Berapa nilai dana bagi hasil untuk tahun 2017 ini? Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 jo. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.997.559.999.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Adapun rincian per daerah kabupaten maupun kota dapat dilihat pada lampiran ini.
Mari kita cek kabupaten atau kota masing-masing, bener gak pembagiannya. Kalau bener, kita awasi duitnya ke mana. Jangan sampai untuk kampanye ke petani atau pengrajin tembakau. Tidak lucu kan Anda disuruh nyoblos, dikasih duit dengan duit yang seharusnya memang buat Anda.
Comments are closed.