Ekstensifikasi Cukai Sebagai Terobosan Penerimaan Negara

Forum Pajak – Tahun ini (2017) Anggaran Belanja pemerintah dipatok sebesar Rp 2.080,5 trilyun. Dari sisi penerimaan perpajakan, pemerintah mematok angka sebesar Rp 1.499 trilyun. Khusus dari pajak sendiri, penerimaan ditarget sebesar Rp 1.307 trilyun atau naik sebesar 16,77% dari penerimaan pajak tahun 2016 tanpa memperhitungkan penerimaan dari program amnesti pajak. Terasa berat jika melihat realisasi pertumbuhan penerimaan tahun 2016 yang ada di kisaran 4%.

Berkaca pada kondisi tersebut, Yustinus Prastowo, Direktur Executive CITA, mengingatkan perlunya ekstensifikasi cukai sebagai sumber penerimaan baru bagi Negara. Dalam acara Outlook Perpajakan 2017, Yustinus menawarkan penambahan obyek cukai sebagai alternatif sumber penerimaan Negara. CITA mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penambahan obyek cukai (ekstensifikasi cukai) seperti cukai minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak.

Sebagaimana diketahui, tujuan pengenaan cukai adalah pengendalian konsumsi. Namun, cukai juga dapat digunakan sebagai alat untuk optimalisasi penerimaan Negara. Kemudian pertanyaanya, mengapa cukai minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak?

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai, di mana mengatur mengenai barang apa saja yang dapat dikenai cukai, setidaknya terdapat dua hal, yaitu:

  • barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup (Pasal 2 ayat (1) huruf c)
  • dengan dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan maka harus dibatasi konsumsinya. Terutama jika melihat pertumbuhan konsumsinya. (Pasal 2 ayat (1) huruf a)

Kembali terkait dengan minuman ringan berpemanis, sesuai dengan beberapa hasil penelitian, minuman ringan berpemanis menimbulkan efek-efek negatif antara lain:

  • Kontributor terbesar terhadap endemik obesitas (Cawley dan Meyerhoefer, 2012)
  • Meningkatkan risiko terkena diabtes tipe II lebih besar (Malik et al, 2010)
  • Meningkatkan risiko terkena penyakit jantung (Konig et al, 2012)
  • Minuman berpemanis bersoda juga dapat menyebabkan pengeroposan tulang (Malik et al., 2006)

Dengan pertimbangan yang sama berdasarkan Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2007, kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak dirasa perlu dikenakan cukai mengingat dampak-dampak negatif yang ditimbulkan seperti:

  • Tingkat polusi yang semakin mengkhawatirkan
  • Kemacetan yang semakin parah di kota-kota besar di Indonesia di mana Jakarta dan Surabaya merupakan dua kota dari sepuluh kota di dunia dengan tingkat kemacetan terparah.
  • Konsumsi bahan bakar yang terus meningkat di mana bahan bakar merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Selanjutnya CITA menyarankan, dengan skema tarif terendah dan tertinggi, pengenaan obyek cukai baru ini mampu menghasilkan tambahan penerimaan Rp 28,52 triliun – Rp103,26 triliun atau 18,11%-65,69% dari target cukai dalam APBN 2017.

, , , , ,

Comments are closed.