Top_Menu

cara-mengajukan-surat-setoran-pajak-ssp

Cara Mengajukan Permohonan Insentif Pajak atas Revaluasi Aktiva

Forum Pajak – Artikel Cara Mengajukan Permohonan Insentif Pajak atas Revaluasi Aktiva ini terkait dengan pengajuan revaluasi aktiva untuk memperoleh insentif pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. Hal ini untuk membedakannya dengan cara mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap untuk tujuan perpajakan berdasarkan PMK 79/PMK.03/2008.

Syarat Permohonan Insentif Pajak atas Revaluasi Aktiva untuk Wajib Pajak yang Telah Melakukan Revaluasi Terlebih Dahulu

  1. Wajib Pajak telah melakukan revaluasi aktiva tetap sebelum mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap.
  2. Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap dengan SSP
  3. Mengajukan permohonan menggunakan formulir Lampiran I.
  4. Melampirkan SSP pelunasan PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva.
  5. Melampirkan Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali seperti pada format Lampiran III.
  6. fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  7. laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah;
  8. laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap;

<

p style=”text-align: justify;”>[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk download contoh surat permohonan insentif pajak atas revaluasi aktiva tetap berikut ini:’]

[/usersultra_protect_content] 

Syarat Permohonan Insentif Pajak atas Revaluasi Aktiva Bagi Wajib Pajak yang Belum Melakukan Revaluasi Terlebih Dahulu

Berikut ini syarat-syarat untuk memperoleh insentif pajak atas revaluasi aktiva tetap bagi wajib pajak yang belum sempat melakukan revaluasi dengan kantor jasa penilai publik atau ahli penilai. Syarat-syarat ini mengikuti urutan langkah yang harus dilakukan wajib pajak.

Langkah I

  1. Wajib Pajak telahmembuat perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap sebelum mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap.
  2. Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap dengan SSP
  3. Mengajukan permohonan menggunakan formulir Lampiran II.
  4. Melampirkan SSP pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) atas selisih lebih perkiraan nilai revaluasi aktiva.
  5. Melampirkan Perkiraan nilai Daftar aktiva tetap yang akan direvaluasi seperti pada format Lampiran IV.

Langkah II

  1. Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap bersama kantor jasa penilai publik atau ahli penilai.
  2. Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih revaluasi berdasarkan penilaian kantor jasa penilai publik terhadap perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap yang dilakukan wajib pajak. Pelunasan menggunakan SSP
  3. Menyampaikan Surat Tambahan Dokumen Kelengkapan sebagaimana pada lampiran V ke Kantor Pelayanan Pajak.
  4. Melampirkan SSP atas selisih perkiraan penilaian dengan penilaiann hasil kantor jasa penilai publik.
  5. Melampirkan Daftar Aktiva Tetap Hasil Penilaian Kembali seperti pada Lampiran VI.
  6. Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  7. Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah;
  8. Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap;
  9. Batas Waktu Penyampaian Kelengkapan Dokumen:
  • Untuk pengajuan permohonan sampai dengan 31 Desember 2015, batas waktu 31 Desember 2016
  • Untuk pengajuan permohonan 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016, batas waktu 30 Juni 2017
  • Untuk pengajuan permohonan 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, batas waktu 31 Desember 2017

<

p style=”text-align: justify;”>[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Silakan login untuk download contoh lampiran surat permohonan insentif pajak atas revaluasi aktiva tetap berikut ini:’]

[/usersultra_protect_content] 

, , , , , , ,

Comments are closed.