Forum Pajak – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 Tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), besarnya PTKP mulai tahun 2015 mengalami kenaikan. Sebelumnya, Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 (berlaku 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014) adalah sebagai berikut:
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,
- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 2.025.000,-
Nilai PTKP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 (1 Januari 2015 s/d sekarang) menjadi sebagai berikut:
- Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 36.000.000,-
- Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 3.000.000,-
- Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 36.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang, masing-masing = @ Rp. 3.000.000,-
Mengingat bahwa PTKP yang baru mulai berlaku terhitung dari tanggal 1 Januari 2015, maka hal tersebut menyebabkan perbedaan penghitungan PPH 21 bagi para karyawan di mana jumlah pajak yang dipotong perusahaan lebih besar dari yang seharusnya karena adanya perubahan besaran PTKP tersebut. Akibat dari naiknya PTKP, menyebabkan dasar pengenaan pajak bagi karyawan menjadi lebih kecil dan pajak yang terutang juga menjadi lebih kecil. Selain itu, pelaporan pajak PPh 21 perusahaan mulai bulan Januari sampai dengan Juni juga menjadi tidak benar. Hal tersebut penting untuk diketahui karyawan dan perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21.
Untuk diketahui, PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan akan menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang) bagi karyawan yang melaporkan pajaknya dengan menggunakan SPT Tahunan Perorangan (Formulir 1770SS, 1770S dan 1770). Hubungan antara PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan/instansi dengan PPh Perorangan (PPh Pasal 29) dapat disimak pada ilustrasi pelaporan masing-masing SPT sebagai berikut:
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pihak perusahaan dapat melakukan pembetulan SPT PPh 21 atau memilih tidak melakukan pembetulan SPT PPh 21.
Jika tidak melakukan pembetulan SPT PPh 21, maka klaim kelebihan pembayaran pajak dari pemotongan PPh 21 berada pada masing-masing pegawai yang melaporkan SPT Tahunan Perorangan. Karena tidak melakukan pembetulan SPT, maka perusahaan tidak dapat melakukan kompensasi kelebihan pemotongan PPh 21 pada SPT Masa PPh 21.
Jika perusahaan memilih melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21, maka beberapa tahapan berikut perlu dilakukan:
- Menghitung ulang potongan PPh 21 bagi karyawan dengan menggunakan PTKP yang baru. Penghitungan ulang dilakukan terhadap masing-masing karyawan. Di sini, pihak perusahaan seperti membuat penghitungan PPh 21 yang baru. Penghitungan dilakukan untuk tiap-tiap bulan.
- Berdasarkan penghitungan yang baru tersebut, lakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 mulai dari bulan Januari hingga bulan Juni, mengingat aturan PMK 122 terbit pada 29 Juni 2015 dan mewajibkan penggunaan PTKP baru pada bulan Juli. Pembetulan dilakukan berdasarkan penghitungan untuk tiap-tiap bulan. Karena PTKP yang baru berlaku efektif sejak Januari, maka pembetulan yang dilakukan meliputi SPT Pembetulan Januari, SPT Pembetulan Februari, SPT Pembetulan Maret dan seterusnya sampai bulan Juni.
- Jika dari hasil penghitungan ulang terdapat kelebihan pajak yang telah dipotong, maka kelebihan pajak tersebut dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya berdasarkan kondisi masing-masing pegawai. Yang dimaksud kondisi masing-masing pegawai ini adalah kondisi pegawai pada saat perusahaan akan melakukan pembetulan SPT. Misal pegawai yang gajinya di atas PTKP yang baru ada berapa. Atau sebagai contoh, jika pegawai yang dulu dipotong pajak sudah berhenti bekerja, atau tidak lagi di atas PTKP, maka perusahaan bisa saja tidak melakukan pembetulan pemotongan pajak atas pegawai tersebut. Kelebihan pemotongan pajak pegawai tersebut agar dapat diklaim sebagai kelebihan kredit pajak pada pelaporan SPT Tahunannya. Dengan kata lain, pembetulan SPT Masa PPh 21 perusahaan tidak semestinya mengkompensasikan kelebihan pajak salah satu pegawai kepada pegawai lainnya.
- Jika sudah melakukan pembetulan SPT, laporkan pembetulan SPT PPh 21 ke KPP tempat terdaftar. Jika sampai akhir tahun 2015 nanti kemungkinan masih terdapat kelebihan pajak, perusahaan dapat mengkompensasikan ke masa pajak pada tahun berikutnya.
Comments are closed.