Top_Menu

pengenaan-pajak

Anda Pemilik Usaha Hotel, Perhatikan Ini

Forum Pajak – Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan pajak baru untuk usaha hotel. Peraturan ini mengatur pengenaan PPN atas jasa perhotelan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam peraturan baru ini, pemerintah memberikan batasan lebih spesifik mengenai kriteria jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Apa saja yang diatur dalam PMK 43 tahun 2015 ini?

Terdapat dua kelompok utama jasa perhotelan yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Dalam istilah pajak, sesuai PMK 43 ini disebut jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan. Jasa-jasa tersebut meliputi jasa penyewaan kamar dan jasa penyewaan ruangan.

Jasa penyewaan ruangan secara lebih spesifik terkait jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan, baik di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Sedangkan jasa penyewaan kamar, adalah termasuk didalamnya fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar. Selain fasilitas penunjang, termasuk juga fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap sebagaimana antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap. Jasa-jasa yang dikecualikan tersebut juga mempertimbangkan izin usaha yang dimiliki pemilik usaha hotel, penginapan, motel, losmen dan hostel.

Apabila penyewaan ruangan digunakan bukan untuk pertemuan, maka jasa penyewaan ruangan yang demikian tidak dikecualikan dari pengenaan PPN. Misalnya penyewaan ruangan untuk kios, mesin anjungan tunai mandiri (ATM), apotik, kantor dan sebagainya. Selain itu, jasa penyewaan unit bangunan juga tidak dikecualikan dari pengenaan PPN. Jasa lain yang diselenggarakan pengelola hotel, misalnya jasa biro perjalanan atau paket wisata, tidak dikecualikan dari pengenaan PPN.

, , , , , ,

Comments are closed.