Top_Menu

soal-revaluasi-aset-atau-revaluasi-aktiva-pertanyaan

Akuntansi Pajak: Revaluasi Aset

Pada artikel sebelumnya, Forum Pajak telah menyinggung revaluasi aset atau aktiva berdasarkan PMK-191/PMK.10/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. Juga telah disinggung bahwa revaluasi berdasarkan PMK tersebut bersifat sementara dengan tujuan memberikan insentif pajak bagi perusahaan.

Pada artikel ini, Forum Pajak akan menyajikan materi akuntansi pajak terkait dengan revaluasi aset. Perlakuan akuntansi pajak untuk revaluasi aset ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Pada kondisi biasa (sebelum dan sesudah PMK-191 selesai berlaku) perlakuan akuntansi revaluasi untuk tujuan perpajakan akan kembali menggunakan ketentuan ini.

Dasar Hukum Revaluasi Aset

  • Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

  • Penjelasan Pasal 19 ayat (1):

Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

Entitas yang Dapat Melakukan Revaluasi Aset

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Aktiva yang Dapat Direvaluasi

Revaluasi dilakukan atas seluruh aktiva tetap perusahaan termasuk tanah dengan status hak milik atau hak guna bangunan.

Model Penilaian

  • Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat menetapkan ulang nilai revaluasian.

Catatan: Pendekatan penilaian untuk memperoleh nilai wajar aktiva tidak diatur secara spesifik. Nilai revaluasian akan memperbaharui nilai tercatat aset pada neraca fiskal dan menjadi dasar penyusutan fiskal.

  • Selisih antara nilai revaluasian dengan nilai buku fiskal dianggap sebagai keuntungan dan menjadi obyek pajak penghasilan final Pasal 19 sebesar 10%.
  • Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal……………..”.

Dirumuskan:

Selisih Lebih Revaluasi=Nilai Revaluasian – Nilai Buku Fiskal

PPh Final= 10% x Selisih Lebih Revaluasi

Nilai Aset pada Neraca = Nilai Revaluasian

Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Tanggal……………..=Selisih Lebih Revaluasi – (10% x Selisih Lebih Revaluasi)

Penyusutan Aktiva yang Direvaluasi

  • Dasar penyusutan fiskal adalah nilai pada saat penilaian kembali.
  • Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah direvaluasi disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap yang direvaluasi
  • Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap.
  • Untuk perusahaan yang tidak memperoleh persetujuan revaluasi, penyusutan aktiva menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal semula.

Batasan

  1. Penilaian kembali aktiva tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak revaluasi terakhir kalinya.
  2. Perusahaan yang melakukan revaluasi komersial namun tidak memperoleh persetujuan DJP, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.
  3. Penjualan aset yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutannya berakhir (aset kelompok 1 dan 2) akan dikenakan tambahan Pph final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25% – 10% = 15%) dikalikan dengan Selisih Lebih Revaluasi.
  4. Penjualan aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka akan dikenakan tambahan pajak final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25% – 10% = 15%) dikalikan dengan Selisih Lebih Revaluasi.
  5. Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.

 

, , , , , , , , ,

Comments are closed.