tunjangan-kinerja-ditjen-pajak

Pegawai Pajak Diinstruksikan Kerja Hingga Jam 7 Malam

Forum Pajak – Menyambut besaran tunjangan kinerja yang baru, beberapa pegawai pajak diinstruksikan mengikuti jam kerja baru. Jam kerja sebelumnya adalah masuk jam 07.30 dan pulang jam 17.00. Dengan adanya instruksi perubahan jam kerja, maka jam kerja baru adalah masuk jam 7.30 dan pulang paling cepat jam 19.00.

“dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, para pejabat eselon 3 dan 4, pejabat fungsional penilai PBB/pemeriksa pajak, mulai 1 April 2015 agar lebih mengoptimalkan hari/jam kerjanya dalam pelaksanaan tugas minimal kepulangan adalah pukul 19.00 WIB dengan dibuktikan dengan presensi finger print.”

Demikian bunyi salah satu poin surat instruksi Dirjen Pajak untuk wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang diterima ForumPajak.org. Surat senada juga beredar di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II dan Jawa Tengah I. Berbeda dengan Kanwil DJP Sumatera Selatan, Kanwil DJP Jawa Barat II hanya memberikan instruksi untuk pejabat eselon 3 dan eselon 4. Sementara Kanwil DJP Jawa Tengah I, instruksi bekerja hingga jam 19.00 berlaku bagi pejabat eselon 2, eselon 3, eselon 4, pejabat fungsional pemeriksa, fungsional penilai, account Representative dan Penelaah Keberatan.

, , , ,

Comments are closed.