amnesti-pajak-untuk-ukm

Panduan Lengkap Amnesti Pajak untuk UKM

Forum Pajak – UKM (Usaha Kecil & Menengah) merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Pada masa-masa krisis ekonomi tahun 1998, banyak bukti hasil penelitian dan pendapat ahli ekonomi yang menunjukkan bagaimana UKM menjadi penyelamat perekonomian pada masa itu. Ketika bank-bank mulai goyah dan konglomerat melarikan kekayaannya ke luar negeri, UKM tetap bertahan mengembangkan usahanya dan menopang pertumbuhan ekonomi.

Baru-baru ini pemerintah meluncurkan fasilitas pengampunan pajak (amnesti pajak). Dengan adanya program ini, pemerintah tidak saja berharap adanya peningkatan penerimaan pajak tetapi juga meningkatnya aktivitas ekonomi dari kembalinya harta konglomerat di luar negeri ke Indonesia (repatriasi). Meningkatnya aktivitas ekonomi berarti juga meningkatnya penerimaan pajak di masa mendatang. UKM merupakan salah satu subyek pajak yang mendapat prioritas fasilitas pengampunan pajak ini.

Sebelumnya, Forum Pajak menyediakan panduan mengikuti amnesti pajak untuk Perorangan yang Belum Menjadi Wajib Pajak. Kali ini Forum Pajak menyajikan Panduan Lengkap Amnesti Pajak untuk UKM.

Siapa yang Termasuk Pelaku UKM?

Fasilitas pengampunan pajak akan berlangsung hingga 31 Maret 2017. Salah satu subyek pajak yang tercakup dalam program amnesti pajak ini adalah para pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM. Siapa saja yang dapat masuk dalam kategori pelaku UKM ini? UU Pengampunan Pajak  dan Pasal 11 PMK-118/PMK.03/2016 memberikan batasan bahwa pelaku UKM harus memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:

  1. memiliki kegiatan usaha yang mana peredaran usahanya dalam setahun tidak lebih dari Rp4,8 Milyar.
  2. tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari hubungan kerja misalnya pegawai swasta atau PNS. Sedang penghasilan dari pekerjaan bebas misalnya penghasilan dokter atau konsultan. Penghasilan dari pekerjaan bebas merupakan penghasilan orang pribadi yang bersumber dari jasa keahlian khusus yang diberikannya, sebagai contoh antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara.

Contoh:

Q: Tuan Budi memiliki tempat cuci motor dengan omzet sebulan 600 ribu. Apakah ini termasuk UKM?

A: Ya. Omzet Tuan Budi setahun adalah 600X12=7.200.000. Omzet ini kurang dari 4,8M dan bukan pegawai. Maka Tuan Budi bisa ikut amnesty pajak dengan menggunakan tarif tebusan bagi UKM.

Q: Nyonya Ana mempunyai lapak buku bekas dengan omzet 300juta setahun. Apakah ini termasuk UKM?

A: Ya.

Siapa Yang Tidak Boleh Ikut Pengampunan Pajak?

Sebagai sebuah fasilitas, UU Pengampunan Pajak juga memberikan batasan siapa-siapa yang tidak berhak untuk ikut menggunakan fasilitas ini. Wajib Pajak yang tidak diijinkan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak adalah wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan di mana penanganan kasusnya sedang:

  • Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  • Dalam proses peradilan; atau
  • Menjalani hukuman pidana.

Jika Anda pelaku UKM dan sedang termasuk dalam salah satu kategori batasan di atas, maka Anda tidak berhak untuk ikut pengampunan pajak.

Pajak Apa yang Dapat Diampuni?

Jenis pajak yang mendapat pengampunan pajak adalah sama untuk semua kategori wajib pajak. Pajak-pajak yang mendapat pengampunan pajak yaitu: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berapa Tarif Uang Tebusan Amnesti Pajak untuk UKM?

Tarif uang tebusan amnesti pajak untuk UKM ada dua jenis, yaitu:

  • Tarif 0.5% jika mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
  • Tarif 2% jika mengungkapkan nilai harta lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Contoh:

Q: Tuan Budi yang memiliki tempat cuci motor dengan omzet sebulan 600 ribu mengungkapkan tambahan harta sebesar Rp 1 milyar, berapa uang tebusan yang harus dibayar?

A: Karena Tuan Budi mengungkapkan harta kurang dari Rp 10 milyar, maka Tuan Budi dapat menggunakan tarif sebesar 0,5%. Uang tebusan yang mesti dibayar=0,5% x 1 M, yaitu Rp 5juta.

Q: Nyonya Ana mempunyai lapak buku bekas dengan omzet Rp 350 juta setahun. Pada SPT Tahunan 2015, ia telah melaporkan harta dengan jumlah Rp 300 juta. Ternyata ia memiliki warisan yang belum diungkapkan sebesar 9 milyar 800 juta. Berapa uang tebusan yang harus dibayar?

A: Total harta Nyonya Ana=9,8 M + 300 juta, yaitu 10,1 M. Karena Nyonya Ana mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 milyar, maka Nyonya Ana menggunakan tarif sebesar 2%. Uang tebusan yang mesti dibayar=2% x 9,8M, yaitu Rp 196.000.000.

Apa Syarat Mengikuti Program Pengampunan Pajak?

Anda dapat segera memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak dengan mengajukan Surat Pernyataan apabila memenuhi persyaratan:

  • Memiliki NPWP;
  • Membayar uang tebusan;
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak;
  • Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan;
  • Menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terakhir untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan;
  • Mencabut permohonan apabila sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan untuk:
    • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
    • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • Keberatan;
    • Pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat keputusan;
    • Banding;
    • Gugatan; dan/atau
    • Peninjauan Kembali.

Bagaimana Cara Ikut Program Pengampunan Pajak?

Belum Ber-NPWP?

Jika Anda belum terdaftar sebagai wajib pajak, maka langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Dengan mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, Anda sudah memenuhi syarat pertama untuk memperoleh pengampunan pajak.

Untuk lebih lengkap, Anda dapat membaca Panduan Amnesti Pajak untuk Perorangan Bukan Wajib Pajak. Yang perlu Anda perhatikan untuk koreksi adalah tarif uang tebusan menggunakan tarif UKM sebagaimana telah diuraikan di atas.

Sudah Ber-NPWP?

Jika Anda sudah ber-NPWP maka untuk dapat mengikuti program amnesti pajak persiapkan:

  • Fotokopi SPT Tahunan Terakhir termasuk Bukti Penerimaan Surat-nya (bukti lapor).
  • Isi formulir-formulir untuk ikut amnesti pajak. Formulir dapat dibaca dan diunduh di Mengenal Formulir-Formulir Pengampunan Pajak. Untuk UKM (jika tidak ada kasus atau masalah) formulir yang umum digunakan meliputi: Surat Pernyataan Harta; Daftar Rincian Harta & Utang; Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan; Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha; Surat Pernyataan Kepemilikan Harta (jika harta tambahan yang Anda laporkan masih atas nama pihak lain); Surat Pernyataan Nominee[1].
  • Menghitung Harta Bersih. Langkah selanjutnya adalah menghitung harta bersih Anda. Perlu diketahui, jangkauan pengampunan pajak meliputi harta-harta hingga tahun 1984. Jika harta Anda diperoleh dalam rentang hingga waktu tersebut, maka dapat dimintakan pengampunan pajak. Inventarisir harta dan hutang Anda. Selanjutnya hitung harta Anda sesuai dengan harga yang wajar.
Contoh: Mobil dibeli tahun 2010 Rp 350 juta. Nilai buku Rp 0 karena disusutkan selama 4 tahun. Perkiraan harga wajar pada akhir Desember 2015 adalah Rp 200 juta. Maka nilai yang dilaporkan dalam daftar harta sebesar Rp 200 juta (nilai wajar).
  • Membayar Uang Tebusan. Setelah Nilai Bersih Harta Anda diketahui, selanjutnya kalikan dengan tarif tebusan sebagaimana contoh pada Tuan Budi di atas. Jumlah uang tebusan hasil perkalian tarif tersebut wajib disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi tax amnesty. Kode pembayaran pajak untuk Kode Akun Pajak diisi angka 411129 dan Kode Jenis Setoran diisi angka 512.Untuk panduan pembayaran silakan baca: Cara Membayar Pajak dengan E-Billing.
  • Mengajukan Permohonan Amnesti Pajak. Langkah terakhir untuk memperoleh pengampunan pajak adalah mengajukan permohonan amnesty pajak (Pengampunan pajak). Sampaikan surat-surat Anda ke KPP Terdaftar atau tempat-tempat tertentu yang menerima permohonan pengampunan pajak. Ajuka permohonan sebelum 31 Maret 2017.
  • Jika permohonan Anda lengkap, maka akan diberi Tanda Terima Pengampunan Pajak oleh petugas. Dalam waktu sepuluh hari, Anda akan mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Anda boleh bernafas lega.


[1] Surat Pernyataan Nominee adalah surat pernyataan untuk mendukung pelaporan harta tambahan yang masih atas nama pihak lain. Sebagai contoh: Tuan Budi memiliki mobil atas nama Nyonya Ana. Maka Tuan Budi membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan Harta. Tuan Budi juga membuat Surat Pernyataan Nominee, namun surat ditandatangani oleh Nyonya Ana.

[2]Untuk template daftar harta & utang sudah muncul yang baru yaitu template versi 2.27. sebagai di bawah ini. Untuk download, silakan login terlebih dahulu.

[usersultra_protect_content display_rule=’logged_in_based’ custom_message_loggedin=’Only Logged in users can see the content’]

Download TEMPLATE DAFTAR HARTA & UTANG VERSI 2.27

[/usersultra_protect_content]

, , , , ,

Comments are closed.